Sukses

KPU Jakarta Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Proses Coklit Pilkada

KPU Jakarta menerjunkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) 8.315.669 data pemilih selama sebulan ke depan. Coklit data pemilih di Jakarta dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya memastikan, tidak ada joki petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih di wilayah DKI Jakarta. 

Menurut Dody, joki Pantarlih seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat dalam pelaksanaan Coklit KPU diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. 

"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas Pemilu secara melekat," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, ujar Dody petugas Pantarlih yang melaksanakan Coklit juga disertai Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta. 

"Kalau hal gitu (joki Pantarlih) tak diperbolehkan karena petugas Coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," ucapnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerjunkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) 8.315.669 data pemilih selama sebulan ke depan. Coklit data pemilih di Jakarta dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Total, ada sebanyak 29.315 Petugas Pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, Petugas Pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektronik milik warga.

 

 

2 dari 2 halaman

Proses Coklit Tahapan Krusial

Selain itu, Petugas Pantarlih juga bakal memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.

"KPU DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (26/6/2024).

Menurut Fahmi, proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, kata dia implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Fahmi.