Sukses

Jelang Pemungutan Suara, Pemuda Muhammadiyah Terbitkan Buku 'Fikih Pemilu'

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla berharap buku tersebut mampu menjadi salah satu rujukan anak-anak muda bangsa. Khususnya, dalam menjalani setiap tahapan pemilu yang berlangsung di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meluncurkan buku berjudul 'Fikih Pemilu, Pemuda Negarawan', menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Buku ini merupakan pemikiran Pemuda Muhammadiyah bagi kehidupan demokrasi Indonesia.

"Sebuah kompilasi dalam menambah khazanah pemikiran tentang pentingnya hidup dalam ekosistem demokrasi yang syarat nilai sekaligus ikhtiar kami dalam memotret perilaku politik terkini," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla, dikutip dari siaran persnya, Senin (12/2/2024).

Dia berharap buku tersebut mampu menjadi salah satu rujukan anak-anak muda bangsa. Khususnya, dalam menjalani setiap tahapan pemilu yang berlangsung di Indonesia.

"Bagi Pemuda Muhammadiyah Demokrasi tidak hanya soal elektoral semata namun juga penting menghadirkan pemikiran dan gagasan terbaik anak bangsa," jelas Dzulfikar.

Peluncuran buku 'Fiqih Pemilu, Pemuda Negarawan' yang digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 11 Februari 2024 ini dihadiri oleh Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hilman Latief, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dan sejumlah Aktivis Demokrasi.

Buku ini juga sebagai perwujudan salah satu dari Empat Pilar Negarawan yang menjadi Visi Besar Pemuda Muhammadiyah Periode 2023-2024, yakni Gerakan Keilmuan.

Sebagai informasi, masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024.

Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

Dalam atauran yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu DKI Gelar Patroli Cegah Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar patroli untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.

"Seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 44 kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang di masyarakat," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, Minggu (11/2/2024).

Dalam patroli ini, Bawaslu melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 30.766 TPS di enam wilayah.

"Seluruh jajaran Bawaslu Kota bersama-sama PKD dan melibatkan Pengawas TPS yang ada di setiap RT/RW akan memastikan patroli pengawasan anti politik uang sampai ke gang-gang dan lorong-lorong permukiman warga di Jakarta," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menambahkan, patroli pengawasan politik uang tak hanya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, melainkan juga petugas Pengawas TPS.

"Dalam Bimbingan teknis (Bimtek) PTPS sudah disampaikan bahwa mereka akan membantu Bawaslu untuk melakukan pengawasan di TPSnya, termasuk pelanggaran adanya politik uang," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran politik uang, maka PTPS bisa melaporkannya ke jenjang yang berada di atasnya atau melalui WA Center.

"Tentunya laporan yang akan disampaikan tidak asal-asalan, tapi jelas kronologis seperti apa dan lainnya," kata Sakhroji. Dilansir dari Antara.

3 dari 3 halaman

Cegah Serangan Fajar

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin menuturkan pihaknya juga akan melakukan patroli menjelang pencoblosan guna mencegah terjadinya "serangan fajar" oleh peserta Pemilu 2024.

"Pada Selasa malam (13/2), kita akan ajak teman-teman media untuk turun bersama patroli untuk memastikan wilayah Jakarta tak ada politik uang," katanya.

Pihaknya sudah mengidentifikasi bahwa biasanya politik uang terjadi menjelang pemungutan suara. "Nah, kita akan patroli mulai Selasa malam hingga Rabu pagi (14/2)," kata Burhanudin.

Dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha bersama anggota Bawaslu secara simbolis melepas Pengawas TPS untuk melakukan patroli di masa tenang Pemilu, termasuk untuk mencegah terjadinya politik uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.