Sukses

Hasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Aneh Aneh, Semua Tuduhan Terbantahkan dengan Kerja

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespons tuduhan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespons tuduhan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia meminta pihak terkait untuk melihat kerja-kerja profesional yang dilakukan komisinya.

“Initinya KPU mau ada apapun, pernyataan apapun, yang penting kami bekerja sungguh-sungguh, bekerja berdasarkan aturan, profesional, menjaga integritas dan juga menjaga netralitas,” ujar Hasyim usai meninjau pelaksanaan pemungutan suara di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024), yang dilansir dari Antara.

Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan KPU tersebut masih terus berlangsung.

“Yang penting kita tunjukkan itu. Nanti macam-macam tuduhan kan akan terbantah dengan kerja-kerja kita ya,” tegas Hasyim.

Menurut dia, pada akhirnya sejumlah tuduhan itu akan terbantahkan oleh fakta.

“KPU tidak ada niat berbuat yang aneh-aneh,” kata Hasyim.

Hasyim meninjau proses penyaluran suara Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di WTC Kuala Lumpur bersama Komisioner KPU Idham Holik dan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk.

Sebanyak 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerima penyaluran suara WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DTPLN) Kuala Lumpur, Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana Hasil Quick Count Tak Sesuai Aturan Pemilu

Pasca warga negara Indonesia di sejumlah negara di luar negeri melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Indonesia, muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (11/2/2024).

Hasyim kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.