Sukses

Ketua KPU Diputuskan DKPP Langgar Etik, TKN Tegaskan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi DKPP kepada Ketua Komisi Pmeilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sebab menurut Juri, proses yang dijalankan Gibran Rakabuming Raka tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

"Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres,” ujar Juri dalam keterangan diterima, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Ketua KPU beserta anggotanya dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak bisa disalahkan.

Dia menjelaskan, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK atau berkaku surut dengan peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan KPU.

"UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU?," ucap Juri.

Dirinya justru menilai, KPU bisa menyalahi aturan jika tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian tidak menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU.

"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” kata Juri.

Juru mengamini, pasca sanksi DKPP kepada KPU maka kini terbuka celah di publik dalam mempolitisasi hal itu.

Meski harus tetap dihormati, namun ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan bukan tidak mungkin mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

"Jadi, meskipun tetap harus dihormati, menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan jika ini dikumpulkan menjadi amunisi untuk men-downgrade pasangan nomor urut 2," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Belum Direvisi

Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

4 dari 4 halaman

Respons Ketua KPU Usai Melanggar Etik soal Terima Pencalonan Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).

Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.

"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.