Sukses

Mau Silaturahmi Pakai Kendaraan Pribadi Saat Lebaran, Ini Aturannya

Meski tak bisa mudik ke kampung halaman, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan silaturahmi bisa dilakukan apabila keluarga berada di wilayah Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Meski tak bisa mudik ke kampung halaman, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan silaturahmi bisa dilakukan apabila keluarga berada di wilayah Jabodetabek.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Jelas bahwa selama masa PSBB ini pemenuhan kebutuhan dasar yang diperbolehkan untuk pergerakan. Sementara untuk mudik dalam kota, kami sepakat dari pihak Polri jangan ada kata-kata mudik, kesannya seperti mau pulang ke kampung halaman," katanya di Jakarta.

Sesuai dengan Pergub 47/2020 dan Permenhub 25/2020, masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi apabila berada di wilayah aglomerasi.

"Yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu diperbolehkan di wilayah aglomerasi. Yang tidak diperbolehkan itu keluar dari wilayah aglomerasi, keluar atau masuk wilayah PSBB, atau zona merah," ujar Fahri.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan peraturan PSBB yang berlaku, seperti menggunakan masker dan kapasitas tempat duduk dalam sebuah mobil.

"Tetap masyarakat harus memperhatikan peraturan yang berlaku. Seperti menggunakan masker, kapasitas penumpang dan penempatan tempat duduk dalam sebuah mobil," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cegah Pemudik

Sementara itu, Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol. Banyak modus yang dilakukan pemudik, salah satunya yang sering ditemui di lapangan adalah menumpang kendaraan travel gelap.

"Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.

3 dari 4 halaman

Mencegah Penularan Covid-19

Senada dengan Kepolisian, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020. Selain itu, batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah. 

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.