Sukses

Penghapusan Registrasi Kendaraan Tidak Sembarangan, Simak Tahapannya

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan, ketika pemilik tidak memperpanjang pajak kendaraannya selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun STNK habis masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan, ketika pemilik tidak memperpanjang pajak kendaraannya selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun STNK habis tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, jika mobil atau motor sudah dihapus, maka kendaraan sudah tidak laik jalan alias berstatus bodong.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Refdi Andri menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa membuat regident kendaraan dihapus. Pertama, karena memang permintaan pemilik, dan kedua berdasarkan penilaian petugas.

"Kenapa pemilik minta dihapus regident kendaraannya, mungkin kendaraannya mengalami kecelakaan lalu lintas, dan tidak bisa digunakan lagi. Atau, kendaraan sudah tua, dan tidak layak dipakai lagi. Jadi, dengan menghapus data kendaraannya, pemilik juga tidak terbebani pajak progresif," ujar Irjen Pol Refdi Andri, saat ditemui beberapa waktu lalu di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lanjutnya, penghapusan regident kendaraan juga bisa berdasarkan penilaian petugas. Namun, untuk proses ini, melewati langkah-langkah, seperti peringatan terlebih dahulu, melalui surat yang dikirim ke alamat pemilik.

"Lalu,ada juga peringatan kedua, kemudian penghapusan sementara, dan akhirnya dihapus selamanya," tegasnya.

Penghapusan regident kendaraan ini, sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 73 dan 74. Selain itu, peraturan ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Regident RanMor Pasal 110 -114.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk langkah penghapusan, polisi akan memberikan peringatan pertama tiga bulan sebelum dua tahun masa berakhir regident kendaraan yang bersangkutan.

Jika satu bulan sejak peringatan pertama pemilik belum melakukan pengesahan, bakal dikirimkan kembali peringatan kedua yang berlaku satu bulan.

Nah, jika peringatan kedua pemilik tidak juga membayar pajak, maka akan diberikan peringatan ketiga.

Setelah satu bulan peringatan ketiga, belum juga dilakukan pengesahan, maka Polisi akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut.

"Sekarang, sedang tahap sosialisasi. Kemudian, kita lakukan evaluasi sejauh mana masyarakat sudah memahami. Nantinya, dengan teknologi kita juga kita akan kirimkan peringatan tersebut," pungkas Refdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini