Sukses

OPINI: Reformasi Pajak dalam Bingkai Transformasi Kelembagaan

Suatu organisasi akan mengalami perubahan atau transformasi kelembagaan agar dapat beradaptasi dengan lingkungan (environment), sehingga dapat survive dan berkembang.

Berdasarkan opini dari:
Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM.

Liputan6.com, Jakarta Perubahan (change) merupakan suatu keniscayaan. Perubahan timbul dari interaksi berbagai elemen ataupun unsur dalam suatu lingkungan. Dalam interaksi tersebut, elemen yang satu mempengaruhi atau dipengaruhi oleh elemen atau unsur yang lainnya, sehingga masing-masing elemen atau unsur tersebut akan mengalami perubahan dan demikian pula lingkungannya akan mengalami transformasi. Perubahan terjadi secara lambat laun (evolution) atau drastis (revolution) dalam suatu lingkungan.

Organisasi seperti otoritas pajak (tax revenue administration) merupakan contoh salah satu elemen dalam suatu lingkungan. Suatu organisasi akan mengalami perubahan atau transformasi kelembagaan agar dapat beradaptasi dengan lingkungan (environment), sehingga dapat survive dan berkembang.

Pada suatu organisasi, perubahan dapat terjadi pada seluruh aspek kelembagaan seperti  visi, misi, tujuan dan budaya organisasi serta pilar-pilarnya contohnya struktur organisasi, bisnis proses, sistem informasi dan basis data, serta SDM. Dengan kata lain, tidak ada yang tidak tersentuh oleh perubahan karena salah satu yang pasti di dunia adalah perubahan.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information, Communication and Technology- ICT) dan globalisasi sosial, budaya dan ekonomi dianggap sebagai variabel-variabel yang berpengaruh dalam memicu timbulnya transformasi kelembagaan pada suatu lingkungan.

ICT misalnya blockchain technology dan artificial inteligence memberikan manfaat berupa efektivitas dan efisiensi serta keunggulan dalam hal jangkauan yang lebih luas, lebih fleksibel, lebih aman dan nyaman, lebih sederhana, lebih transparan, lebih selektif, dan lebih murah.

Seperti halnya otoritas pajak suatu yurisdiksi akan mengalami transformasi kelembagaan untuk beradaptasi dengan dinamika yang terjadi pada lingkungannya.

Guna merespon dan mengelola perubahan tersebut, otoritas pajak melakukan reformasi pajak yang mencakup administrasi dan kebijakan (administration and policy reform). Reformasi administrasi pajak meliputi struktur, sistem informasi dan basis data, proses bisnis, SDM dan anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan administrasi penerimaan pajak termasuk menjaga level kepatuhan pajak yang tinggi (high level of tax compliance).

Sedangkan reformasi kebijakan pajak bertujuan memberikan keadilan (equity), kemudahan (simplicity), kepastian hukum (legal certainty) dalam pemungutan pajak (tax collection) dari masyarakat pembayar pajak (taxpayers).

Reformasi pajak seyogianya dilakukan dari waktu ke waktu untuk dapat memberikan pelayanan yang prima (excellent service) bagi para pembayar pajak berupa kemudahan dan kepastian hukum (legal certainty) sehingga beban kepatuhan (compliance cost) semakin murah dan hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan sukarela para pembayar pajak (taxpayers’ voluntarily compliance).

Kondisi tersebut akan menimbulkan kepercayaan (trust) pada sistem perpajakan. Misalnya, otoritas pajak di yurisdiksi maju (developed jurisdictions) dimana tax ratio-nya menunjukkan angka dua digit, memiliki sistem perpajakan yang mampu membangun trust para pembayar pajak karena administrasi perpajakannya hampir seluruh aktivitasnya (business process) sudah terotomasi dan terhubung sehingga di satu sisi mampu memberikan pelayanan prima (excellent service) dan di sisi lainnya mampu mengawasi secara optimal kepatuhan pembayar pajak.   

Tantangan dan permasalahan perpajakan semakin complicated dan berdampak luas yang dipicu oleh ekonomi yang semakin menglobal dan tingkat ketergantungan (inter dependency) yang tinggi sesama yurisdiksi, pertumbuhan ekonomi global yang mengalami tekanan dan cenderung melambat serta berdampak luas atas ekonomi regional dan nasional masing-masing yurisdiksi, dampak disruptif dari teknologi informasi dan komunikasi (information communication and technology-ICT) serta implikasi negatif yang timbul dari aktivitas underground economy seperti illegal fishing, loging and mining.

Dalam rangka memitigasi resiko di atas, kelembagaan otoritas pajak suatu yurisdiksi harus adaptif dan responsif sehingga perlu didesain dengan baik untuk jangka menengah dan panjang (middle and long run) . Oleh karenanya, transformasi kelembagaan otoritas pajak merupakan keniscayaan.

Reformasi perpajakan yang digulirkan dari waktu-ke waktu guna memenuhi kebutuhan jangka  pendek (short run) agar sesuai dengan tujuan jangka menengah dan panjang maka desain road map reformasi perpajakan berada dalam bingkai transformasi kelembagaan.     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini