Sukses

Infografis 3 Poin Penting Revisi UU Kementerian Negara dan Sikap 9 Fraksi DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Apa saja poin perubahan dan bagaimana pandangan fraksi?

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Keputusan revisi UU Kementerian Negara tersebut disepakati dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," kata Awiek saat rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung DPR/MPR, Kamis 16 Mei 2024.

Awiek menyampaikan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.

Selanjutnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno apakah hasil Panja diterima atau tidak.

"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.

"Terima," jawab anggota.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan memacakan pandangan fraksinya dan menyatakan setuju.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," ucap Putra.

Putra kemudian membacakan lima catatan terkait RUU tersebut. Di antaranya terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan juga ada syarat khusus menjadi Menteri.

Tak hanya PIDP, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui, namun disertai catatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi.

Apa saja poin perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara? Fraksi mana sajakah yang setuju tapi dengan catatan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis 3 Poin Penting Revisi UU Kementerian Negara

3 dari 3 halaman

Infografis Sikap 9 Fraksi DPR terkait Revisi UU Kementerian Negara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini