Sukses

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

Ali menyebut asal muasal rumah itu bersumber dari dana yang dikumpulkan Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang tengah berperkara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan tersebut telah dilakukan penyidik pada Rabu (15/5/2024). Diduga rumah itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Tim Penyidik, kemarin (telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, (16/5/2024)

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," sambung dia.

Ali menyebut asal muasal rumah itu bersumber dari dana yang dikumpulkan oleh Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang tengah berperkara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Untuk selanjutnya Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih menelusuri kembali aset yang dimiliki oleh politikus asal NasDem itu.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

SYL didakwa telah memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp 40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

2 dari 3 halaman

Terlalu, Tagihan Stem Cell Rp200 Juta untuk Anak SYL Dibiayai Kementan

Jabatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Menteri Pertanian (Mentan) rupanya turut dimanfaatkan oleh anaknya, Indira Chunda Thita, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Bahkan, untuk memenuhi salah satu kebutuhannya, membuat Direktorat di Kementan harus patungan Rp200 juta.

 Hal itu diungkapkan oleh mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, yang sempat diminta uang untuk terapi stem cell Thita.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," ungkap Bambang.

Bambang menyebut permintaan uang tersebut sempat ditagih oleh ajudan pribadi SYL, Panji.

"Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa seraya mencecar.

"Kalau saya tidak salah dari Pak Panji," sahut Bambang.

Lalu ada juga tagihan Rp12,5 juta untuk pembelian tiket anak Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu.

Seperti dilansir Antara, stem cell adalah sel punca atau sel induk yang ada di dalam tubuh. Stem cell berfungsi untuk mengatasi kerusakan-kerusakan di dalam tubuh dan melakukan regenerasi, sehingga sel tubuh yang mengalami kerusakan akan diganti oleh stem cell.

Selain itu, stem cell juga berfungsi sebagai anti peradangan dan dapat memicu sel-sel tubuh berkembang lebih baik.

Oleh karena itu, saat ini stem cell semakin banyak digunakan oleh para dokter dan ahli media untuk mengatasi berbagai macam penyakit.

3 dari 3 halaman

SYL Bebankan Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah, dari Beli Keris Emas sampai Sunatan Cucu

Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito, sebelumnya juga mengaku harus patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu kebutuhan pribadi SYL yang dibebankan yakni membelikan keris emas.

Hal itu disampaikan oleh Eko ketika dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Mulanya jaksa ingin mengonfirmasi ke saksi perihal adanya catatan keuangan dari eks Kabag Rumah Tangga Arief Sopian untuk pembelian keris emas.

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya jaksa.

"Ini saya dapetnya juga rincian," kata Eko.

"Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?" tanya jaksa.

"Yang dari Pak Arief Sofian pernah ke saya itu pembelian keris emas," ungkap Eko.

Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya di antaranya khitanan cucu SYL, bunga, lalu dana operasional.

Eko mengaku menyerahkan uang kepada Arief senilai Rp105 juta itu, di mana uangnya ditujukan untuk kebutuhan pribadi SYL.

"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan?" tanya jaksa KPK.

"Uangnya aja ke Pak Arief Sofian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan," beber Eko.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka