Sukses

Terkuak, Sopir Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Bukan Karyawan Resmi PO Putera Fajar

Sadira, sopir bus yang menyandang status tersangka kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, bukan bagian dari karyawan resmi perusahaan otobus (PO) Trans Putera Fajar, melainkan freelance.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar yang menyandang status tersangka, bukan bagian dari karyawan resmi perusahaan otobus (PO), melainkan freelance.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo setelah melakukan wawancara dengan Sadira.

"Jadi hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap tapi dia freelance," ujar Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan, Sadira dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu-waktu sopir di perusahaan itu habis. Dia sudah tiga tahun menjadi pekerja lepas di bus PO Putera Fajar.

"Freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu," ucap Wibowo.

Terkait hal tersebut, Wibowo mengatakan, penyidik akan meminta pandangan ahli yang memahami tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Seperti apa nih kalau kondisinya seperti itu. Ini kompleks," ucap dia.

Lebih lanjut, Wibowo juga menegaskan siapa pun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan berpotensi menjadi tersangka.

"Kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP kita tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sementara itu, Wibowo mengatakan kernet bus Trans Putera Fajar hingga kini masih berstatus saksi. Namun, tetap dalam pengawasan kepolisian.

"Alhamdulillah kalau kernet tidak dalam kondisi luka, yang luka cuma sopir bus saja. Si Sadira. Semua kita buktikan baik alat bukti mau pun Scientific Crime Investigation harus pas dan kuat termasuk pasal-pasal akan kita kenakan," jelas Wibowo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cari Bukti Baru Kecelakaan Bus di Subang, Polisi Akan Periksa PO Bus Putera Fajar dan Karoseri

Sebelumnya, polisi berencana memanggil pihak Perusahaan Otobus atau PO Bus Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi bDalam insiden, 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, pihaknya sedang mendalami terus kasus ini dengan mencari alat-alat bukti baik itu melalui keterangan saksi dan surat-surat petunjuk lain.

Hal ini, untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi. Wibowo tak menampik bakal ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.

"Semua kita panggil mintakan keterangan. Kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan bus nya, pemeriksaan kita masih berjalan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan, kepolisian kemarin kita baru mendalami terkait penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan fungsi rem. Temuan itu terus dikembangkan ke perubahan dimensi bus.

"Apakah berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin. Kita sedang dalami semuanya mencari alat bukti baru. Kita panggil pihak PO dan Karoseri," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Kecelakaan Bus di Subang, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Adapun, dalam insiden maut ini 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus ini. Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari para hukum yang pada intinya penyidikan yang dilakukan harus teliti dan penuh kehati-hatian.

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya. Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Aan mengatakan, penyidikan akan dikembangkan entah itu ke pegusaha bus atau karoseri. Karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun.

"Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," ucap dia.

Karena itu, Aan mengatakan potensi penambahan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terbuka, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan jugakita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," Aan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.