Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim di MK mulai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Rabu.
“RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin yang untuk memutus perkara yang lanjut dengan pembuktian dan yang akan dismissal,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menyebut isi pembahasan RPH adalah semua perkara yang ada di dalam tiga sidang panel perkara PHPU Pileg. Hasilnya akan menjadi putusan yang dijadwalkan diumumkan pada 21 dan 22 Mei 2024.
Advertisement
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Mei 2024, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para hakim melakukan RPH untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara PHPU Pileg 2024 ke sidang pembuktian.
"Jika lanjut, nanti juga ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” kata dia.
Dia mengatakan sidang pembuktian akan digelar pada 27 Mei sampai 4 Juni 2024.
Jadwal tahapan penanganan PHPU Pileg 2024 telah tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
RPH pembahasan dan pengambilan putusan untuk menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap selanjutnya digelar pada 15-20 Mei 2024.
Kemudian, pengucapan putusan dismissal digelar pada 21-22 Mei 2024. Bagi perkara yang diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, akan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.
Lalu, para hakim akan kembali menjalani RPH untuk membahas tambahan bukti dari sidang tersebut dan menetapkan putusan. Hasil RPH itu akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara yang dijadwalkan digelar pada 7-10 Juni 2024.
Sidang Pembuktian Dimulai 27 Mei
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024 mendatang.
"MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.
"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.
Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Perkara yang tidak dilanjutkan akan diputus dismissal dan akan disampaikan pada 21-22 Mei 2024.
"Perkara-perkara yang nanti disidangkan ini nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena akan ada putusan dismissal. Kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal maka akan diberikan panggilan putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei,” kata Suhartoyo menandasi.
Advertisement