Sukses

Sejarah Hari Pers Nasional yang Diperingati Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023

Hari Pers Nasional jatuh tepat pada hari ini, Kamis (9/2/2023). Pada tahun ini, Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 akan berlangsung di Medan, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Pers Nasional jatuh tepat pada hari ini, Kamis (9/2/2023). Pada tahun ini, Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 akan berlangsung di Medan, Sumatera Utara.

Acara Hari Pers Nasional 2023 tersebut akan digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun dijadwalkan akan hadir.

Berdasarkan siaran pers Sekretariat Presiden, Jokowi setelah menghadiri acara Hari Pers Nasional juga akan mengunjungi dua pasar di Kota Medan, yakni Pasar Bakti dan Pasar Halat.

Sebelum itu, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menyempatkan diri menikmati durian bersama sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media nasional dan media lokal Sumatra Utara. Momen tersebut terjadi di Si Bolang Durian, Kota Medan, Sumatra Utara pada Rabu malam 8 Februari 2023.

Lantas, bagaimanakah sebenarnya sejarah Hari Pers Nasional? Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari lantaran tanggal tersebut juga merupakan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946 di Surakarta, Jawa Tengah.

PWI sendiri merupakan organisasi wartawan pertama di Indonesia.

Hari Pers Nasional memang sudah diinisiasikan sejak 1946, namun rupanya baru diresmikan oleh pemerintah di era Orde Baru yakni di 1985 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Hal tersebut merupakan sebuah terobosan baru karena di tahun sebelumnya, sejak 1952 sampai 1965, pemerintah telah melakukan tindakan anti-pers sebanyak 561 kali menurut catatan Edward C Smith.

Berikut hal-hal penting lain yang perlu diketahui tentang Hari Pers Nasional dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penetapan Hari Pers Nasional dan Undang-Undang Pers

Hari Pers Nasional telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Dalam Keppres disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Kemudian, Pers memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia.

Undang-Undang Pers tersebut disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi pada 23 September 1999.

Melansir dari laman Dewan Pers, profesi wartawan tidaklah imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, hal itu tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

 

3 dari 4 halaman

Pengertian, Peran, dan Tugas Pers

Dalam Bab 1 Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

4 dari 4 halaman

Fungsi Pers

Fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Fungsi pers di Indonesia yang terpenting yaitu sebagai media informasi. Informasi inilah yang membuat masyarakat bisa menentukan kehidupannya lewat kebijakan maupun keputusan sederhana yang diambil dalam sehari-hari.

Fungsi pers di Indonesia berikutnya yaitu sebagai media pendidikan. Pendidikan yang dimaksud bukanlah pendidikan formal, melainkan instruksional. Melalui pers, masyarakat bisa memperoleh kritik dan saran untuk kepentingan bersama.

Selain itu, pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers sebagai media hiburan. Tentunya, hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang telah dibuat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.