Sukses

PKB Sumbang Rp 5 Miliar untuk Bantu Pembebasan TKI Eti

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, penggalangan dana dilakukan melalui seluruh elemen santri yang duduk di parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKB DPR RI berinsiatif menggalang donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang dihukum membayar diyat (denda) 5 riyal atau sekitar Rp 20 miliar untuk membebaskan dirinya dari vonis pidana yang ditimpakan.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, penggalangan dana dilakukan melalui seluruh elemen santri yang duduk di parlemen.

"Fraksi PKB mencoba mengetuk hati untuk bahu-membahu meringankan beban hukum Eti," ujar Cucun melalui pesan tertulis, Rabu (7/11/2018).

Tak hanya itu, untuk memperluas jangkauan penggalangan donasi, Fraksi PKB juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu).

Cucun menyatakan, hingga 2 November 2018 telah terkumpul sedikitnya Rp 5 miliar.

"Atas nama solidaritas jaringan santri, dana yang terkumpul langsung diserah-terimakan melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel," ujarnya.

Fraksi PKB berharap sumbangan donasi ini mampu membantu meringankan beban denda yang ditimpakan kepada Eti. Dan segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Fraksi PKB terus mendorong agar Pemerintah hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara.

"Pemerintah sudah sepatutnya lebih berinisiatif untuk berbicara ke level yang lebih tinggi lagi untuk mengingatkan kepada pemerintah Arab Saudi atas perlakuannya yang kerap tidak manusiawi kepada Tenaga Kerja Indonesia," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecam Eksekusi Mati

Selain menggalan donasi untuk Eti, Fraksi PKB sekali lagi juga mengecam keras eksekusi mati tanpa notifikasi yang dilakukan Pemerintah Arab saudi terhadap Tuti Tursilawati.

Fraksi PKB mengingatkan bahwa terdapat hukum dan undang-undang internasional yang melindungi tenaga kerja migran, yang harus dipatuhi.

"Terhadap perlakuan tidak adil, dan tindak sewenang-wenang yang menimpa TKI kita di luar negeri, adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi, dan memberikan akses keadilan," ujar Cucun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.