Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan agar menerapkan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan,. Usulan itu mendapat tanggapan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, sebaiknya ada sejumlah tahapan yang dilalui sebelum memutuskan untuk memnberi sanksi pada para wisman atau turis asing.
Baca Juga
Target Kunjungan Wisman 2025 Naik Jadi 17--19 Juta Orang, Pariwisata Berkualitas Tetap Jadi Fokus Utama
Heboh Wanita Turis Asing Berendam di Selokan di Bali sampai Bikin Jalanan Macet
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
“Soal punguatan ini sebaiknya disosialisasikan lebih dulu, lebih dimaksimalkan usaha agar aturan ini diketahui semua wisman yang akan ke Bali. Kalau memang hal ini benar-benar sudah tersebar luas dan semua wisman sudah tahu, tapi masih ada yang melanggar maka bisa diberi peringatan lebih dulu,” terang Sandiaga Uno dalam The Weekl Brief Wuth Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, 9 September 2024.
Advertisement
“Kalau memang tidak membayar piungutan, kita peringatkan dulu sepertii dikasih SP1 atau SP2 dan peringatan erakhir . Jika memang tidak membayar dengan berbagai alasan, barulah kita beri sanksi. Jadi sebaiknya ada tahapan-tahapannya dulu,” tambahnya.
Menurut Sandiaga, tentunya perlu waktu untuk melaksanakan sebuah aturan termasuk soal pungutan untuk wisman ini yang termasuk masih baru sehingga harus lebih sering disosialisasikan. Sebelumnya, Pj Gubernur Bali mengatakn harus ada tindakan pidana ringan bagi wis,man yang tidak membayar pungutan.
“Kalau sekarang tidak ada sanksi tidak bisa juga kita ngapa-ngapain ketika dia tak bayar, ke depan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu pasti mereka bayar,” kata Sang Made,” dikutip dari Antara7 September 2024.
Hal ini disampaikan Sang Made di Denpasar, Sabtu, kepada anggota Hipmi Bali, sebab sejumlah anggota wirausahawan muda ini terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Bali. Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta anggota Hipmi yang berada di kursi dewan membantu misinya mempercepat revisi pungutan wisman agar diijatuhkan sanksi.
Membantu Mengumpulkan Pungutan Wisman
"Karena aturan tidak ada sanksi, dianggap remeh aturan, jadi saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujarnya.
Selain usulan sanksi, Pj Gubernur Bali juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat. Ia menilai selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp150.000 karena terlewat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara, pemerintah tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. "Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya lama 5-6 jam, mereka bayar antrian VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antri di bandara, mereka yang ingin merasa nyaman di Bali tahu-tahu kapok datang,” kata dia.
Oleh karena itu pemberian insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan untuk mendorong kerja sama.
"Jadi ketika wisman sampai hotel bisa ditanya apakah sudah bayar pungutan atau belum, tapi ini berat karena tidak ada insentif untuk mereka (industri), maka dari itu Hipmi bisa mempercepat revisi pungutan wisman, saya mohon kalau bisa ada insentif yang membantu pungutan dan ada sanksi,” tuturnya.
Advertisement
Sanksi untuk Wisman Baru Wacana
"Itu bagian filter untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang ada isi kantongnya,” sambung Sang Made. Beberapa hari kemudian,, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra terkait sanksi bagi wisatawan asing yang tak membayar pungutan, masih wacana.
"Baru wacana saja, kita inventarisir semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata dia usai pembukaan Pelatihan Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin, 9 September 2024.
Sekda Bali mengakui bahwa wacana revisi tersebut memang ada, namun segala usulan akan dibahas bersama DPRD Bali, apalagi usulan Pj Gubernur Bali yang mengarah ke sanksi pidana.
"Itu dibahas nanti, ini peraturan daerah kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama," jelasnya/
Rencananya wacana pemberian sanksi ini akan dibahas tahun 2025 mengingat DPRD Bali periode ini baru dilantik. Selain sanksi kurungan, muncul pula gagasan pemberian insentif bagi pihak yang membantu Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 per kunjungan.
Wisman yang Taat Hukum
"Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah kata Dewa Indra.
Setelah mengidentifikasi usulan untuk revisi peraturan pungutan wisatawan asing, nantinya pembahasan itu akan dilakukan. Selama ini Pemprov Bali melihat wisatawan tidak membayar pungutan sebab kurangnya informasi atau peran agen perjalanan, maka itu kerja sama dinilai penting.
Di luar agen perjalanan ada pula pelaku industri pariwisata yang mengelola akomodasi atau destinasi yang dapat diajak kerja sama. "Sekali lagi ini masih memerlukan penguatan karena ini baru, kemudian alasan yang berikutnya mungkin juga karena tidak ada sanksi, tapi apakah begitu karena setahu kami wisatawan asing dari negara-negara maju sangat taat hukum,” ujar Dewa Indra.
"Makanya dari itu dalam perda tidak dicantumkan sanksi karena kami berasumsi positif, bahwa capaiannya belum maksimal ini kan proses masih berjalan," pungkasnya.
Advertisement