Sukses

PT KAI Uji Coba Aplikasi Pemesanan Jasa Porter di Stasiun, Biayanya Rp35 Ribu per Barang

Setidaknya ada dua alasan utama banyak penumpang kereta yang enggan menggunakan jasa porter terdaftar di stasiun.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan porter di banyak stasiun kereta belum dimanfaatkan secara optimal. Direktur Utama KAI Wisata Hendy Helmy mengakui bahwa masih banyak penumpang segan menggunakan jasa mereka karena berbagai faktor.

Pertama, orang belum meyakini keamanannya. Kedua, keraguan atas biaya yang harus dibayarkan untuk jasa mereka. Untuk itu, mereka mengeluarkan layanan pemesanan jasa porter secara digital melalui aplikasi bernama eporter.

"Dengan sistem ini, harganya lebih standar. Dengan adanya eporter, penumpang bisa menilai worth it nggak barang segitu bayar segitu. Buat di sisi kita, bisa menjaga kenyamanan penumpang karena petugas porter tidak akan berebutan mencari pelanggan," ujarnya ditemui di sela The Extended Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Ia menjelaskan uji coba aplikasi itu sudah dimulai sejak sebulan terakhir. Ada 15 stasiun kereta yang jadi lokasi uji coba, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Stasiun Jatinegara, Stasiun Bandung, Stasiun Bekasi, Stasiun Cirebon Prujakan, Cirebon Kejaksan, Semarang Tawang, Purwokerto, Jogja Tugu, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

"Biayanya Rp15 ribu. Dihitung per barang. Kereta api punya batas berat barang maksimal yang bisa diangkut ke dalam kereta, yaitu 20 kilogram," kata Hendy.

Biaya itu berlaku satu harga untuk semua stasiun. Sejauh ini, respons penumpang cukup baik. Tapi, momen lebaran akan dimanfaatkan untuk mengujicobakan aplikasi dengan jumlah penumpang yang jauh lebih banyak dari biasanya.

"Nanti, petugas porter akan langsung tahu nomor tempat duduk penumpang dan namanya. Jadi, dia bisa langsung tahu di mana penumpang duduk untuk mengangkut barangnya," sambung Hendy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Pemesanan Lewat Aplikasi

Ia menjelaskan bahwa aplikasi itu bisa dipakai sebelum penumpang tiba di stasiun tujuan maupun ketika akan berangkat dari stasiun. "Sebelum sampai di stasiun, ada tempat pengambilan oleh porter," ujarnya lagi.

Menurut Hendy, nantinya aplikasi eporter akan digabungkan menjadi salah satu fitur dalam aplikasi KAI Access. Hal itu akan semakin memudahkan penumpang memesan jasa mereka yang seluruhnya dipastikan terdaftar.

"Setelah lebaran, mungkin kalau aplikasinya sudah mantap, bisa digabungkan dengan KAI Access," ucapnya.

Sementara itu, hasil survei Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengidentifikasi bahwa pergerakan wisatawan nusantara sebagian besar akan mengarah ke Pulau Jawa. Ada tiga daerah tujuan terbesar, yakni Jawa Tengah sebanyak 61,6 juta orang, Jawa Timur 37,6 juta orang, dan Jawa Barat 32,1 juta orang.

Sementara, pelaku perjalanannya mayoritas berasal dari daerah Jawa Timur sebesar 16,2 persen, Jabodetabek sebesar 14,7 persen, dan Jawa Tengah sebesar 13,5 persen. Mereka bepergian dengan menggunakan empat moda transportasi utama, yakni kereta, bus, mobil, dan motor pribadi.

3 dari 4 halaman

Maksimal Bagasi yang Diperkenankan untuk Penumpang Kereta

Mengutip kanal Regional Liputan6.com, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan pada calon pelanggan terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai dengan aturan. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," terangnya, Selasa (2/4/2024).

KAI menyediakan rak bagasi di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

"Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Luqman.

4 dari 4 halaman

Barang-Barang Terlarang

Sementara, barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak. Selain itu adalah benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Ada pula barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Agar calon pelanggan tidak didenda, KAI akan menginformasikan aturan bagasi melalui SMS maupun Whatsapp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan.

Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.

"Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.