Sukses

Biar Jera, Perusahaan Pemicu Karhutla di Jambi Wajib Bayar Ganti Rugi Rp25 Miliar

PT Kaswari Unggul (PT KU) digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018 atas kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada 2015 di lokasi konsesi perusahaan tersebut di Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kaswari Unggul (PT KU) digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2018 atas kebakaran lahan seluas 129,18 hektare pada 2015 di lokasi konsesi perusahaan tersebut di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis (2/11/2023), karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali PT KU, pihaknya wajib membayar Rp25.527.525.180. Ini terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630 dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550.

Ganti rugi ini merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019. Proses hukumnya pun tidak sebentar. Setelah putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PT KU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada 13 Juli 2020.

Disebut bahwa pihaknya putusan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Selanjutnya, perusahaan itu mengajukan kasasi di MA dengan output putusan perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari PT KU.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh PT KU. Pada 30 Oktober 2023, Majelis Hakim Agung memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU.

Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. telah berkekuatan hukum tetap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan yang Berpihak pada Lingkungan Hidup

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan PK yang, menurutnya, berpihak pada lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan NegeriJakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan KLHK hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya terkait putusan pengadilan.

Disebutkan pula bahwa penolakan permohonan PK oleh MA dalam kasus ini dapat memberi pembelajaran pada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak membakar lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan. Juga, tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, berkata, "Dalam (kasus) karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi."

3 dari 4 halaman

Biang Kerok Karhutla

Sebelumnya, Rasio menyebut bahwa edukasi publik seputar isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangatlah penting. Pasalnya, pihaknya yakin 99,99 persen bahwa karhutla disebabkan manusia.

"Ada (orang) yang iseng, ada juga yang sengaja bakar hutan dan lahan untuk keuntungan finansial. Sebagaimana kita tahu, buka lahan dengan cara membakar itu jauh lebih murah," tuturnya di di acara virtual Climate Talk Liputan6 bertajuk "Mitigasi Karhutla di Tengah Perubahan Iklim Global, Di Mana Peran Kita?" pada Jumat, 20 Oktober 2023.

"Selain, El Nino juga memperburuk dampak karhutla," imbuhnya. "Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pencegahan, penguatan patroli, penegakan hukum secara tegas, baik melalui sanksi administratif maupun gugatan pengadilan, memperbaiki ekosistem gambut dan ekosistem terkait, dan yang terbaru, kami mulai memodifikasi cuaca."

Dengan terus konsisten menjalani langkah-langkah tersebut, pihaknya berharap jumlah hot spot dan luas area terbakar akan terus turun. "Kerugian karhutla ini banyak sekali, dan tidak hanya dihitung secara ekonomi. Kebakaran menyebabkan terancam, bahkan hilangnya keanekaragaman hayati. Belum lagi bicara dampak kesehatan," sebut Rasio.

Berdasarkan data yang dihimpun KLHK, kasus karhutla tahun ini turun dibandingkan 2019, yang juga dipengaruhi el nino. "Tahun 2019," Rasio berkata. "Ada 26.636 hot spot dan 1,6 juta hekatare lahan terbakar. Tahun ini, hot spot 9.018 hot spot, sementara luas area terbakarnya 642 ribu hektare."

4 dari 4 halaman

Upaya Kolektif

Mencegah maupun menangani karhutla merupakan upaya kolektif yang melibatkan banyak pihak. Vokal akan isu ini di media sosial, menurut Koordinator Youth Act Kalimantan Sarasi Silverster Sinurat, tidak lagi cukup. Alih-alih semata bersuara di jagat maya, ia mengajak semua pihak, terutama anak-anak muda, turun langsung mengambil bagian dalam aksi lingkungan.

Diakui Sarasi, isu lingkungan merupakan masalah kompleks yang sayangnya belum jadi problem utama bagi masyarakat. "Karena ada masalah pendidikan, ekonomi, dan kesehatan," ia mengatakan.

Menurutnya, ketidakpastian jadi alasan kepedulian anak muda terhadap isu lingkungan, termasuk karhutla, tidak berujung pada aksi. "Mereka sebenarnya tahu (ada masalah karhutla), tapi di sisi lain, mereka juga tahu (bahwa) apapun yang mereka lakukan, itu sulit berdampak pada masyarakat," sebut dia.

"Maksudnya," Sarasi melanjutkan, "Sekarang kami memadamkan api, tapi beberapa bulan lagi, kami lihat itu (bekas lokasi karhutla) jadi bangunan-bangunan besar. Ujung-ujungnya akan jadi perusahaan, dan mereka akan mulai menghasut masyarakat."

Perspektif pesimis ini dilawan Youth Act Kalimantan dengan terus terbuka pada siapapun yang ingin bergabung, selain juga meneruskan edukasi, sedikit demi sedikit. Sasaran edukasi ini tidak hanya anak muda, melainkan masyarakat secara umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini