Sukses

Update Penanganan Karhutla di Indonesia, Keukeuh Bantah Ada Kabut Asap Lintas Batas sampai Ungkap Biang Kerok Kebakaran

Hingga Sabtu (7/10/2023), ada tujuh provinsi di Indonesia yang berstatus darurat karhutla.

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sampai hari ini, Sabtu (7/10/2023). Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dewanti, pihaknya tengah memaksimalkan penanganan karhutla.

"Setiap harinya kami evaluasi data iklim dan cuaca. Catatan sebaran hot spot langsung direspons dengan langkah konkret, supaya hot spot tidak jadi fire spot," katanya saat media gathering di kompleks kantor KLHK Jakarta, Sabtu. Hingga sekarang, ia menyambung, ada tujuh provinsi yang berstatus darurat karhutla.

Ketujuhnya adalah Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Peningkatan signifikan cuaca kering dan efek El Nino, menurut Laksmi, telah menyebabkan meningkatkan jumlah hot spot di dalam negeri.

"Tercatat ada 7.307 titik hot spot (sampai Sabtu pagi). Angka ini naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan jumlah hot spot 1.139," sebutnya, menegaskan bahwa tidak semua hot spot akan berakhir jadi titik api bila ditangani dengan cepat dan tepat.

Walau api masih berkobar di beberapa wilayah, merujuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisinya mulai "melandai," Laksmi mengklaim. Ia pun membahas isu kabut asap lintas batas, yang sebelumnya dituduhkan Malaysia.

Hingga Sabtu pagi, berdasarkan data ASEAN Specialized Meteorological Center (ASMC) dan satelit Himawari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), "belum terjadi asap lintas batas." Laksmi menjelaskan, "Karhutla terjadi di Sumsel, Jambi, Kalsel, dan Kalteng (yang titik apinya masih terdeteksi sampai sekarang), tapi arah anginnya ke tenggara, lalu barat laut atau utara, jadi tidak ada kabut asap lintas batas."

Kendati belum terdeteksi, merujuk klaim berkali KLHK, pihaknya mengaku terus mencermati kondisi ini. "Memang ada potensi (kabut asap lintas batas), tapi sampai tadi pagi belum terdeteksi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kekeuh Bantah Ada Kabut Asap Lintas Batas

Laksmi melanjutkan, "Kita perlu bersandar pada data dan fakta. Kami memang tidak memantau kondisi di sana (Malaysia dan Singapura), tapi (kesimpulan) kami berbasis sains dan data, supaya mudah ditelusuri dan dibuktikan."

Ia juga mengklaim bahwa pihaknya "terbuka dengan apa yang kami lakukan." "Data BMKG bisa dilihat, apalagi ASMC yang berbasis di Singapura. (Sesuai prosedur), upaya tanggap darurat dilakukan secara nasional dulu baru regional," ia menyebut.

Bergandengan tangan dengan sejumlah pihak, KLHK mengaku terus berupaya menangani karhutla di Indonesia, mulai dari pemadaman darat, water bombing jalur udara, memanfaatkan teknologi rekayasa cuaca, pembasahan lahan gambut yang dinilai sebagai "bahan bakar" api, sampai memantau hot spot secara intensif.

Ketersediaan sumber air khususnya jadi kendala dalam menangani karhutla karena cuaca kering telah membuatnya mengering. Karena itu, pengeboran sumur dilakukan bila memungkinkan.

Menurut pihaknya, penanganan karhutla tidak hanya bersifat responsif, namun juga pencegahan. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pemantauan terus dilakukan dari tahun ke tahun, terutama di bulan-bulan kering.

"Sejak Januari 2023, kami terus memonitor (potensi) hot spot di Indonesia," ia menyebut di kesempatan yang sama.

 

3 dari 4 halaman

Biang Kerok Karhutla

Rasio juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan monitoring langsung ke lapangan. Sementara risiko karhutla meningkat karena El Nino, menurutnya, manusia tetap jadi biang kerok kebakaran.

"(Kalau) tidak ada manusia yang memulai kebakaran, tidak akan terjadi," ujar dia. "Karhutla utamanya disebabkan manusia. Karena itu, harus dilakukan tindakan penegakkan hukum."

Di tahap pertama, pihaknya akan menetapkan sanksi administratif. "Kalau berulang kali dan wilayah yang terbakar cukup luas, kami bisa copot izin," sebut dia, menegaskan pentingnya penanggung jawab lahan tahu akan poin ini.

"Kemudian, kami juga bisa ajukan gugatan perdata ganti rugi. Kami mulai menghitung berapa besar kerugian karhutla bersama kuasa hukum kami dan pihak-pihak terkait. Selain juga bisa mengancam tuntutan pidana. Ketiganya bisa dilakukan bersamaan," ucapnya.

Penegakan hukum berlapis dinilai penting untuk "mengefektifkan dan membuat jera para pelaku." "Penyidik KLHK, Polri, dan Jaksa (Penuntut Umum) akan bekerja sama sejak awal menangani kasus ini," klaimnya.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Hanya Dibebankan Pidana Pokok

Sebagaimana arahan Kejaksaan, sebut Rasio, pelaku tidak hanya akan dibebankan pidana pokok, yakni penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tapi juga dikenakan tuntutan perampasan keuntungan. "Ada beberapa lokasi (karhutla) yang tidak tahu itu (lahannya) punya siapa. Sekarang lagi dilakukan proses identifikasi," sebutnya. 

Rasio mengatakan, "Kami setiap hari memonitor hot spot, dan lahan yang tidak tahu punya siapa ini menimbulkan kendala. (Dalam identifikasi) kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, karena bagaimana mau mengirim surat peringatan kalau tidak tahu harus dikirim ke siapa."

Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mengerluarkan 220 surat peringatan sejak Januari sampai Oktober 2023. "Tiga puluh lima penyegelan juga sudah dilakukan terkait lokasi (karhutla) yang dikelola atau dimiliki perusahaan, dan jumlahnya akan bertambah karena masih terus kami dalami," sebutnya, menambahkan bahwa ada beberapa perusahaan asing asal Malaysia dan Singapura di dalam daftar. 

Di samping itu, mereka juga akan memeriksa apakah ada perusahaan maupun pihak tertentu yang berinvestasi dalam penanganan karhutla. "Motif (pembakaran hutan dan lahan) sedang kami dalami. Kami tidak bisa mengatakan satu untuk semua karena motifnya mungkin sama, tapi modusnya bisa berbeda-beda," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini