Sukses

Arahan Sandiaga Uno Terkait Retribusi Wisata di Nusa Penida Bali

Pungutan retribusi wisata di Nusa Penida Bali diketahui masih disosialisasikan Pemerintah Provinsi Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyosialisasikan aturan pungutan restribusi wisata di Nusa Penida. Pulau di timur Bali, yang tengah naik daun sebagai salah satu destinasi wisata populer, dinilai terancam kelestarian biota lautnya karena kedatangan wisatawan dengan aktivitas diving maupun snorkling melebihi kapasitas.  

Terkait restribusi wisata di Nusa Penida, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa pariwisata di Bali harus berfokus pada pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, serta bermartabat dan berkelanjutan. Namun, banyak sekali berita akhir-akhir ini yang mengemuka di Bali, termasuk Nusa Penida dan Pura Besakih, hingga larangan mendaki gunung, dan kebijakan-kebijakan lain.

"Sekarang sedang kita formulasikan agar disampaikan (secara) holistik, tidak sepotong-sepotong sehingga nanti pemahamannya (berisiko) misleading. Kita ingin menyampaikan bahwa semua kebijakan kita itu muaranya adalah pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ungkap Menparekraf saat The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid, Senin, 3 Juli 2023. 

Sandi menyambung, "Khusus untuk Nusa Penida, pihak Kemenparekraf akan meninjau sosialisasi yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali."

Menurutnya, retribusi wisata memang jadi isu penting, sehingga akan diskusikan lebih lanjut bersama Pemprov Bali. Hal ini agar pihaknya dapat langsung mendengar stakeholders memberi narasi baik terkait beberapa kebijakan terkait.

"Kita tidak ingin ini bias, karena misalnya sebuah kebijakan tingkat provinsi atau kabupaten sekali pun, jika tidak tersosialisasi dengan baik, akhirnya menyampaikan bahwa ini ada pungutan, tambahan pungutan yang memberatkan," pungkas Sandiaga Uno. 

Jika dilakukan sosialisasi secara menyeluruh, aturannya akan lebih jelas, sebut Sandi. Ia pun membeberkan bahwa retribusi wisata merupakan bagian dari aspek konservasi untuk terumbu karang dan fasilitas di Nusa Penida. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Restribusi Dipungut Lewat Sistem E-Tiketing

Dalam keterangan terpisah, Kepala UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Nengah Bagus Sugiarta, mengatakan bahwa melihat potensi kepadatan wisatawan, Pemprov Bali bersama masyarakat setempat mengaku sudah merencanakan menarik retribusi wisata di Nusa Penida dengan sistem tiket online.

"Belum dilaksanakan, tapi kita akan sosialisasikan dulu e-ticketing agar mengurangi kebocoran (wisatawan yang membayar dan tidak membayar)," sebutnya saat kunjungan bersama Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF) di kawasan Nusa Penida, Bali, 27 Juni 2023. 

Menurut I Nengah, sosialisasi sempat terhambat setelah datangnya pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir tiga tahun. Namun, hal itu akan kembali dilakukan mengingat aktivitas pariwisata yang sudah berangsur pulih.

Lebih lanjut ia mengatakan, retribusi tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Retribusi Jasa Usaha. Meski demikian, berapa besaran retribusi belum ditetapkan.

Salah satu poin yang tertera menjelaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.

3 dari 4 halaman

Sistem Zona di Kawasan Nusa Penida

Terkait penggunaan sistem online dimaksudkan agar terdata berapa turis yang masuk kawasan Nusa Penida di lokasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Lebih jauh, I Nengah mengatakan, kebijakan ini diambil dengan melihat urgensi bahwa kawasan Nusa Penida terancam rusak dengan kunjungan turis yang sering melebihi kapasitas.

Pemprov Bali sendiri sudah memetakan kawasan Nusa Penida ke dalam beberapa zona, yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan. "Penetapan wilayah konservasi ini dimaksudkan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan kawasan sebagai objek utama kawasan terumbu karang dan biota laut," tambah I Nengah.  

Zona inti merupakan zona perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan berisi daerah pemijahan, pengasuhandan, atau alur ruaya ikan. Selain itu, terdapat pula biota perairan tertentu yang jadi prioritas dan endemik, langka, serta karismatik yang hanya dikhususkan untuk penelitian dan pendidikan. 

Ada pula zona perikanan berkelanjutan dengan habitat dan populasi ikan di dalamnya. Penangkapan harus dilakukan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dengan semangat keberlanjutan.

4 dari 4 halaman

Pariwisata di Bali Harus Berkelanjutan

Adapun zona pemanfaatan, yakni wilayah tempat perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitan dan pengembangan, serta pendidikan. Zona lainnya merupakan zona perlindungan, rehabilitasi, dan lain-lain sesuai kebutuhan masyarakat pada suatu wilayah.

Melalui sistem zonasi, Nusa Penida tidak bisa sembarangan dimasuki wisatawan untuk kegiatan snorkling maupun diving. Ini terutama di kawasan zona inti yang merupakan tempat ikan bertelur dan berkembang biak.

"Dengan pariwisata, pemanfaatannya harus secara berkelanjutan agar kawasan ini berkontribusi bagi masyarakat setempat," kata I Nengah lagi. 

Retribusi wisata kemudian akan membuat pemerintah daerah mudah dalam mengendalikan aktivitas turis. Terdapat menara pantau dan kapal patroli yang merupakan aset yang dibangun dari dana hibah melalui lembaga ICCTF.  Saat menentukan zona, sebelumnya telah dibuat kajian bagaimana daya dukung dan daya tampung turis di sebuah tempat, sehingga penetapan zonasi dibuat melalui penelitian ilmiah.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini