Sukses

Langkah Pencegahan Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dan Transjakarta, Salah Satunya Siap Dampingi Korban ke Ranah Hukum

KAI terlibat dalam kampanye Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum bersama L'Oreal dan sejumlah pengelola moda transportasi publik di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang dirayakan setiap 8 Maret, L'Oreal Paris bersama dengan PT JakLingko Indonesia, PT KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Transjakarta meluncurkan kampanye “Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum” pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kampanye dimulai oleh Brand Ambassador L'Oreal Paris dan advokat kekerasan seksual, Cinta Laura yang mewawancarai penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, kemudian dilanjutkan oleh konferensi pers di Stasiun BNI City bersama dengan para pemangku jabatan.

Isu pelecehan seksual di transportasi umum kerap ramai di media sosial. Padahal, masyarakat semestinya bisa bermobilisasi dengan rasa aman dan nyaman. Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Mega Tarigan mengungkapkan, "Transportasi umum sudah melekat dengan masyarakat. Ini kebutuhan dasar yang harus diperhatikan."

Untuk itu, seluruh petugas transportasi di Indonesia terus berupaya mencegah dan menyelesaikan isu kekerasan seksual yang terjadi.  Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)  mengatakan, "Untuk memitigasi tindak pelecehan seksual di kereta api, KAI Group telah melakukan berbagai langkah seperti penyediaan kereta khusus perempuan pada commuter line serta rutin melakukan sosialisasi anti-kekerasan seksual di stasiun dan selama dalam perjalanan."

Pengguna KRL sudah familiar dengan gerbong khusus wanita yang disediakan di bagian depan dan akhir dari setiap rangkaian kereta. "Petugas kami juga terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna meminimalisasi ruang bagi pelaku untuk melakukan niatnya. Jika pelanggan merasa dilecehkan, kami minta agar jangan ragu untuk segera melaporkan kepada petugas, dan kami siap mendampingi jika hendak dilanjutkan ke ranah hukum," lanjut Didiek. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Kekerasan Seksual Dilarang Menggunakan Layanan Commuter Line

Berdasarkan riset, kelompok wanita lebih rentan mengalami kekerasan seksual. Menurut survei IPOS 2021,  8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Untuk itu, transportasi publik perlu memberi perhatian lebih terhadap kaum perempuan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyampaikan jumlah penumpang wanita mendominasi perjalanan KRL Jabodetabek sebesar 53 persen berdasarkan data hasil survei yang diadakan oleh DJKA pada 2022 dengan melibatkan lebih dari 2000 responden. Rata-rata pergerakan masyarakat dengan KRL, khususnya di Jabodetabek, pada 2023 mencapai lebih dari 750.000 per hari. 

Risal mengajak masyarakat pengguna transportasi umum untuk membangun kesadaran saling menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum, khususnya dari tindakan pelecehan seksual. 

Upaya pencegahan kekerasan seksual juga dilakukan oleh Kereta Commuter Indonesia. Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Suryawan Putra Hia menyatakan, "KCI saat ini mempunyai sistem CCTV Analytic sebagai sistem pencegahan terjadinya tindak pelecehan, di mana foto pelaku tindak pelecehan yang tertangkap akan dimasukan ke dalam sistem."

Dengan hal ini, pelaku tidak akan lagi diperbolehkan menggunakan layanan commuter line. "Sehingga bila pelaku kembali naik commuter line dan tertangkap di sistem CCTV Analytic akan memberikan peringatan kepada petugas untuk dilakukan pencegahan dan larangan untuk masuk dan naik commuter line," tambahnya. 

3 dari 4 halaman

Hadirkan Pos Pengaduan

Tidak hanya oleh para direktur transportasi publik, penanggulangan isu kekerasan seksual juga menjadi perhatian pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, "Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memerangi pelecehan seksual di angkutan umum dengan konsisten melakukan pembinaan kepada Petugas Penanganan POS SAPA yang saat ini ada di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT."

POS SAPA merupakan sebuah pos pengaduan terdekat dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para petugas sebelumnya sudah dibekali psikologi sederhana untuk menenangkan korban dan secara cepat membawa pelaku ke kantor polisi untuk segera diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh penyedia layanan transportasi publik untuk melawan pelecehan seksual, Mega Tarigan meyakinkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. "Ayo naik transportasi umum, jangan takut naik transportasi umum, transportasi umum aman nyaman, jadilah 'hero' di sekeliling kita untuk bersama-sama lawan pelecehan seksual di transportasi umum," ujarnya. 

4 dari 4 halaman

Kekerasan Seksual Menjadi Isu Penting

Ratna Susiawati, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Sedangkan, hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional. 

Menurutnya, regulasi yang diambil para pemangku kepentingan untuk memastikan ruang publik yang aman adalah kesempatan baik untuk memberikan kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa transportasi publik aman dan nyaman. Pemerintah Indonesia akan terus melibatkan semua pihak dalam mengampanyekan secara masif, literasi, dan edukasi terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.