Sukses

Jenazah Pakai Gigi Palsu akan Dimakamkan, Baiknya Dilepas atau Biarkan Saja?

Jangan asal dilepas! Ini hukum gigi palsu yang dipakai jenazah menurut Islam

Liputan6.com, Jakarta - Lazimnya, seseorang tidak nyaman dengan kondisi gigi tanggal atau copot alias ompong. Karenanya, banyak yang memilih untuk memasang gigi palsu.

Seperti diketahui, memasang gigi palsu adalah prosedur yang umum dilakukan untuk menggantikan gigi yang hilang akibat berbagai alasan, seperti kerusakan gigi, kecelakaan, atau kondisi kesehatan tertentu.

Gigi palsu tidak hanya memperbaiki estetika senyum, tetapi juga memungkinkan seseorang untuk mengunyah makanan dengan nyaman dan memulihkan fungsi bicara yang baik.

Lalu jika meninggal. apakah gigi palsunya harus dicabut terlebih dahulu, harus dilepas atau dibiarkan saja?

Apa benar, ketika seseorang meninggal dunia, gigi palsu atau protesa gigi yang dimilikinya sebaiknya tidak dilepas dari tubuh sebelum pemakaman?

Hal ini dikarenakan ajaran Islam menekankan bahwa tubuh manusia harus dimakamkan utuh tanpa ada bagian yang diambil atau diubah kecuali ada kepentingan kesehatan yang mendesak atau ketentuan syariah yang memperbolehkannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pandangan Ibnu Qudamah RA

Oleh karena itu, gigi palsu biasanya dibiarkan dalam mulut jenazah saat proses pemakaman.

Sementara mengutip bincangmuslimah.com, dalam kasus ini harus dibedakan antara dua hal: satu, gigi palsu dari emas atau perak. Dua, gigi palsu dari bahan selain emas atau perak.

Satu, berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hukum jenazah yang memakai gigi palsu berbahan emas atau perak:

Pertama, pandangan Ibnu Qudamah RA;

قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ

Artinya: “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot atau meninggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404).

3 dari 3 halaman

Berikut Pandangan Ulama

Kedua, pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RA ;

المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس

Artinya: “Yang disyariatkan adalah mencopot atau menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas atau perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/)

Ketiga, pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA ;

فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى.

Artinya: “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya dengan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk meninggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot). (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).

Dua, jika gigi palsu berbahan selain emas, maka tidak mengapa dibiarkan terkubur bersama jenazah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin RA ;

أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا كان يخشى منه المثلة

Artinya: “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah”. (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756).

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.