Sukses

Ada 1 Nama Petugas Beda 5 Tanda Tangan Dalam Rekap Suara di Aceh

Di TPS 1, Desa Blang Baroh, Aceh Timur, misalnya, ada temuan form C1 yang tanda tangan KPPS berbeda-beda.

Liputan6.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPR RI, DPD serta DPRA pada Pemilu 2014 di Gedung DPRA, Kota Banda Aceh.

Sejak Selasa hingga Rabu 22-23 April 2014 malam, KIP Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri saksi dari partai politik dan DPD serta Bawaslu Aceh. Selasa, KIP Aceh telah menyelesaikan 12 kabupaten/kota rekap hasil perolehan suara untuk DPR RI.

Sementara pada Rabu, KIP Aceh baru saja menyelesaikan rekap suara untuk DPR RI dari Lhokseumawe dan Aceh Timur. Namun rapat pleno rekapitulasi suara DPR RI dari KIP Aceh Timur menuai protes dan interupsi dari Banwaslu Aceh maupun saksi partai.

Bawaslu Aceh menilai ada kejanggalan yang terjadi di TPS 1, Desa Blang Baroh, Aceh Timur, seperti halnya ada temuan form C1 yang tanda tangannya KPPS berbeda-beda. "Ini formnya tanda tangannya beda kelima-limanya padahal 1 nama petugas," ujar anggota Bawaslu Aceh Zuraida.

Pihaknya juga menemukan jumlah angka yang telah diutak-atik pada form C1 di TPS tersebut. "Selain keraguan tanda tangan, angka-angka nya juga telah diubah-ubah, ada bekas tip ex-nya (cairan penghapus tinta)," tuturnya dalam sidang pleno tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kejanggalan di TPS 1 Blang Baroh, Aceh Timur, di mana dari 312 suara keseluruhannya hanya memilih satu calon saja, baik di tingkat DPRK, DPRA, DPR RI, dan DPD.

"Ini ada angka yang sangat ekstrem di mana keseluruhan suara bulat untuk satu nama calon, setidaknya ada satu suara untuk partai dari saksi partai," ujar Zuraida.

Atas kejanggalan tersebut, Bawaslu Aceh meminta pihak KIP untuk membuka form C1 di wilayah tersebut untuk memastikan jumlah angka yang benar. Namun permintaan Bawaslu untuk membuka C1 di desa itu ditolak pihak KIP, dengan alasan sesuai surat edaran dan peraturan KPU hal tersebut tidak diperbolehkan.

(Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.