Aturan Sertifikat Tanah Warisan, Ketahui Pajak dan Cara Mengurus SKB PPh

Aturan sertifikat tanah warisan mengatur pembebasan PPh, kewajiban BPHTB, serta cara mengurus SKB PPh untuk ahli waris.

Liputan6.com, Jakarta - Menerima tanah atau rumah dari orang tua melalui warisan membuat ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat agar kepemilikannya tercatat secara resmi. Sebelum mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami, terutama mengenai pajak yang mungkin timbul dalam proses peralihan hak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar memperoleh pembebasan PPh Final atas pengalihan hak tersebut.

Aturan Pajak dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan

Ketentuan mengenai pembebasan PPh atas pengalihan tanah atau bangunan karena warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Sementara itu, Pasal 200 ayat (2) mengatur bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan melalui penerbitan SKB PPh.

Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan PPh Final atas pengalihan hak tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan apabila ketentuan pembebasan tersebut dipenuhi. Untuk mendapatkannya, ahli waris perlu mengajukan permohonan SKB PPh sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, pembebasan PPh bukan berarti seluruh proses balik nama sertifikat tanah warisan bebas pajak. Ahli waris tetap perlu memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, ahli waris perlu memeriksa ketentuan BPHTB yang berlaku di daerah tempat tanah atau bangunan berada.

Cara Mengajukan SKB PPh untuk Tanah Warisan

Permohonan SKB PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris perlu mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung yang dapat membantu proses verifikasi antara lain:

  1. Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai ketentuan perpajakan.
  2. Salinan akta kematian pewaris.
  3. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris.
  4. Salinan sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan.
  5. Dokumen pendukung lain yang relevan untuk memastikan kesesuaian identitas ahli waris, pewaris, dan objek warisan.

Dokumen tambahan tersebut sebaiknya dikonfirmasikan kepada KPP karena tidak semuanya merupakan persyaratan wajib dalam setiap pengajuan. Ahli waris juga perlu menggunakan identitas perpajakannya sendiri dan memastikan telah memenuhi ketentuan kepatuhan pajak yang berlaku.

Setelah permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap, KPP akan menindaklanjutinya dalam waktu tiga hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak permohonan diterima lengkap, bukan sejak ahli waris mulai menyiapkan dokumen.

Dengan memahami aturan sertifikat tanah warisan, ahli waris dapat mempersiapkan proses balik nama SHM dengan lebih baik. Hal terpenting adalah membedakan pembebasan PPh Final melalui SKB PPh dari kewajiban BPHTB yang tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan daerah setempat.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Aturan Sertifikat Tanah Warisan

Apakah tanah warisan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk memperoleh pembebasan tersebut.

Apakah balik nama sertifikat tanah warisan tetap dikenakan pajak?

Ya, ahli waris tetap perlu memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran dan ketentuannya perlu diperiksa berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Bagaimana cara mengajukan SKB PPh untuk tanah warisan?

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau melalui Coretax DJP sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, termasuk Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai ketentuan perpajakan.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6