Sukses

6 Fakta Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Terdesak Masalah Ekonomi

Pengancaman yang dialami Ria Ricis membuat keluarganya juga kena imbas.

Liputan6.com, Jakarta Ria Ricis alami pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Lantaran kasus yang dialaminya ini, adik Oki Setiana Dewi ini membuat laporan ke polisi pada tanggal 7 Juni 2024.

Tiga hari setelah melaporkan kasus tersebut, pada (10/6/2024), Ria Ricis memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan. Ria Ricis ungkap jika ia merasa dirugikan atas pengancaman dan pemerasan ini.

Kini pengancam dan pemeras Ria Ricis sudah ditangkap polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan pelaku pemerasan dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta pengancam dan pemeras Ria Ricis ditangkap, Selasa (11/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Akun Medsos Pengancam Disita

Pemeras dan pengancam Ria Ricis sudah ditangkap, polisi juga menyita akun medsos. Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik AP, tersangka yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.

"Terhadap tiga akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP, baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

3 dari 7 halaman

2. Cara Tersangka Melancarkan Aksi

Akun media sosial tersebut dibuat tersangka untuk memuluskan rencana memeras Ria Ricis. Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu Instagram, Twitter maupun TikTok.

Setelah unggah foto dan video di ketiga akun tersebut, selanjutnya tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis. Foto dan video tersebut pun jadi bahan ancamam.

"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," ucap Ade.

Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, foto dan video tersebut adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis yang diretas.

4 dari 7 halaman

3. Motif Tersangka

Kepada polisi, AP mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

5 dari 7 halaman

4. Bukan Foto dan Video Syur

Pelaku sudah ditangkap, polisi tentunya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Terkait foto dan video yang disebar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar.

"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

6 dari 7 halaman

5. Barang Bukti

Dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, penyidik turut menyita barang bukti yang dijadikan sebagai alat untuk berbuat tindak pidana oleh AP yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Beberapa barang bukti disita. Handphone yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dua buah SIM card. Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," ucap Ade.

7 dari 7 halaman

6. Keluarga Kena Imbas

Ria Ricis mengaku tak tenang karena kasus tersebut. Mantan istri Teuku Ryan ini juga menambahkan jika keluarga dan kerabat dekatnya juga terkena imbas pengancaman orang tak dikenal ini.

"Selama 5 hari terakhir (diancam). Bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.