Sukses

Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 Online, Ketahui Kriteria dan Syaratnya

Bantuan PBI JK ditargetkan hanya kepada masyarakat miskin, sehingga penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengakses layanan kesehatan. Pada tahun 2024, program ini dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).

Bantuan PBI JK ditargetkan hanya kepada masyarakat miskin, sehingga penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma, di mana seluruh iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan mekanisme ini, penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan, yang langsung dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Meskipun bantuan PBI JK tidak diterima langsung dalam bentuk uang tunai oleh penerima, dampak dari program ini sangat signifikan. Penerima bantuan dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa harus mengkhawatirkan biaya, karena iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. 

Bantuan PBI JK bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan mengurangi beban finansial bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Bantuan PBI JK diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin serta menjamin mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Berikut ulasan lebih lanjut tentang bantuan PBI JK yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Penerima Bantuan PBI JK

Program bantuan PBI JK pada tahun 2024 dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kriteria untuk menentukan siapa yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan ini dilakukan setelah Kemensos berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa definisi dan kriteria yang digunakan adalah sesuai dan relevan dengan kondisi di lapangan.

Pendataan awal mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk menjamin akurasi dan relevansi data. Hasil dari pendataan kemudian menjadi data terpadu yang digunakan sebagai acuan untuk penentuan penerima PBI JK.

Data terpadu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Pendetailan ini penting untuk memudahkan distribusi bantuan dan memastikan bantuan mencapai target di seluruh wilayah Indonesia. Data terpadu ini menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan jumlah nasional penerima PBI Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa semua penerima yang terdata mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, Kemensos memastikan adanya integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini bertujuan untuk menghindari adanya data ganda, serta memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang masih hidup dan tetap memenuhi kriteria miskin. Ini juga menghindari penyimpangan seperti pemberian bantuan kepada mereka yang sudah tidak lagi termasuk kategori miskin atau yang telah meninggal dunia.

3 dari 4 halaman

Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024

Untuk menjadi penerima bantuan PBI JK tahun 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.

1. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang mencakup informasi tentang individu dan keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia, yang dikelola oleh (Kemensos). 

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya tidak mampu secara ekonomi. SKTM berfungsi sebagai bukti formal yang mendukung klaim bahwa calon penerima layak mendapatkan bantuan karena ketidakmampuannya secara finansial.

3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kepemilikan KK diperlukan untuk memastikan data kependudukan calon penerima terorganisir dengan baik dan memudahkan proses administrasi bantuan sosial.

4. Memiliki e-KTP

e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Kepemilikan e-KTP sangat penting untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan calon penerima bantuan. e-KTP juga membantu dalam integrasi data dan verifikasi informasi penerima.

5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah. Calon penerima harus sudah memiliki KIS atau setidaknya terdaftar untuk mendapatkan KIS sebagai bagian dari program JKN KIS. KIS memungkinkan penerima bantuan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4 dari 4 halaman

Cara Mengecek Bansos PBI JK 2024

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat dapat menggunakan dua metode, yaiitu melalui website atau melalui WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
  5. Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  6. Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
  7. Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp

  1. Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
  2. Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
  3. Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
  4. Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
  5. Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
  6. Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.