VIDEO Headline: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. PPKM darurat akan dimulai per Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli mendatang.

Diterbitkan 02 Juli 2021, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. PPKM darurat akan dimulai per Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli mendatang.