Sukses

Lempar Jumrah, Wajibkah Bagi Jemaah Haji?

Lempar jumrah dilakukan jemaah haji sebagai simbol melempar setan yang dijelmakan dalam tiga bagian.

Liputan6.com, Jakarta - Lempar jumrah atau ramy al jumrah adalah melemparkan batu kerikil pada waktu, tempat, dan jumlah yang sudah ditentukan.

Lempar jumrah dilakukan jemaah haji sebagai simbol melempar setan yang dijelmakan dalam tiga bagian, yaitu jumrah ula (pertama) atau jumrah sughra, jumrah wustha (tengah), dan jumrah 'aqabah (terakhir).

Kegiatan lontar jumrah lebih baik dilakukan pada waktu setelah lewat tengah hari atau bada zawal. Terkadang, pelaksanaan lontar jumrah membuat nyawa seseorang terancam bahkan meninggal akibat desak-desakan, karena banyaknya gelombang manusia yang ingin melontar jumrah.

Lalu, bagaimana hukum melempar jumrah? Dikutip dari buku Rujukan Utama Haji & Umrah untuk Wanita karya Dr Ablah Muhammad al-Kahlawi, fukaha sepakat bahwa lempar jumrah termasuk wajib haji yang jika ditinggalkan tidak akan sampai menggugurkan ibadah haji, tapi hanya menuntut pembayara dam.

Hal ini berdasarkan pada riwayat Jabir.

"Aku pernah melihat Rasullah SAW melempar jumrah sambil mengendarai unta. Beliau lalu bersabda, 'Wahai umat manusia, ambilah tata-tata ibadah haji kalian dariku karena aku tidak pernah mengetahui apakah setelah ini aku bisa berhaji lagi atau tidak'," dikutip dari HR Ahmad dan al-Nasa'i.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalil Lainnya

 

Dalil lainnya ialah riwayat dari Abdurrahman al-Taymi.

"Pada tahun haji wada, Rasullah SAW memerintahkan kami agar melempar jumrah dengan pada batu kecil (kerikil)." dikutip dari HR al Thabrani.

Dua hadis tersebut sama-sama menunjukkan bahwa lempar jumrah itu wajib dikerjakan oleh setiap jwmaah haji dan umrah. Di samping itu, hadis kedua secara khusus menentukan ukuran batu untuk lempar jumrah.

Hanya saja, pandangan ini tidak diikuti oleh 'Abd al-Malik ibn Majisyun, seorang fakih mahzab Maliki. Menurutnya, lempar jumrah pada hari Nahar termasuk rukun haji yang jika ditinggalkan akan mengugurkan ibadah haji.

Dia melandaskan pandanganya ini pada praktik Nabi saw. Yang melempar jumrah dan diperkuat oleh keumuman sabda beliau. "Ambillah tata-cara ibadah haji kalian dariku."

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.