Sukses

Vatikan Izinkan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Tapi Bukan Bagian dari Liturgi Gereja

Dokumen tersebut menegaskan bahwa berkat yang diberikan tidak sama dengan yang diberikan kepada pasangan heteroseksual dalam sakramen perkawinan.

Liputan6.com, Vatican City - Vatikan mengatakan pada Senin (18/12/2023) melalui keputusan dengan persetujuan Paus Fransiskus, bahwa imam Katolik Roma dapat memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis dengan syarat tidak menjadi bagian dari liturgi gereja.

Dilansir CNA, Selasa (19/12), sebuah dokumen dari kantor doktrin Vatikan mengatakan bahwa berkat yang diberikan itu tidak akan melegitimasi kondisi tertentu, melainkan menjadi tanda bahwa Tuhan menerima semua orang tanpa kecuali.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hal ini tidak boleh disamakan dengan sakramen perkawinan antara pria dan wanita.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kondisi setiap umat dan tidak boleh mencegah maupun melarang kedekatan umat dengan gereja lantaran "mungkin mencari pertolongan Tuhan melalui berkat sederhana".

Paus mengisyaratkan bahwa perubahan resmi sedang dilakukan pada bulan Oktober sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh lima kardinal konservatif pada awal sinode para uskup di Vatikan.

Walaupun tanggapan yang diberikan pada bulan Oktober lebih beragam, dokumen delapan halaman yang diterbitkan pada hari Senin, dengan subjudul "Tentang Makna Pastoral dari Berkat", yang menguraikan situasi-situasi spesifik. Bagian 11 poin berjudul "Berkat bagi Pasangan dalam Situasi Tidak Biasa dan Pasangan Sesama Jenis".

Gereja mengajarkan bahwa ketertarikan terhadap sesama jenis bukanlah dosa, namun tindakan homoseksual adalah dosa. Sejak terpilih pada tahun 2013, Paus Fransiskus telah berusaha membuat lebih dari 1,35 miliar anggota gereja lebih ramah terhadap kelompok LGBT tanpa mengubah doktrin moral.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Disambut Baik oleh Pastor Pelayan Komunitas LGBT

Pastor James Martin, seorang pendeta Jesuit Amerika terkemuka yang melayani komunitas LGBT, menyebut dokumen tersebut sebagai "sebuah langkah maju yang besar dalam pelayanan gereja" kepada mereka.

Dalam sebuah postingan di X, sebelumnya dikenal Twitter, Martin mengatakan dokumen tersebut "mengakui keinginan mendalam dari banyak pasangan sesama jenis Katolik akan kehadiran Tuhan dalam hubungan cinta mereka," dan menambahkan bahwa "bersama dengan banyak pastor, saya sekarang akan dengan senang hati melakukannya, memberkati teman-temanku dalam persatuan sesama jenis".

Francis DeBernardo, direktur eksekutif New Ways Ministry, sebuah kelompok yang mengadvokasi hak-hak LGBT di Gereja, mengatakan pentingnya dokumen tersebut “tidak dapat dilebih-lebihkan”. Dia memuji kata-kata dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa orang yang mencari berkah tidak boleh dijadikan sasaran "analisis moral yang mendalam".

3 dari 4 halaman

Kemungkinan Ditentang Kelompok Konservatif

Keputusan yang diambil pada Senin ini kemungkinan besar akan ditentang oleh kelompok konservatif, yang sudah mengkritik Paus ketika ia membuat komentar pertamanya mengenai masalah ini pada bulan Oktober.

Ulrich L Lehner, seorang profesor teologi di Universitas Notre Dame di Amerika Serikat, mengatakan panduan baru dari kantor doktrinal tersebut "mengundang kesalahpahaman dan akan menyebarkan kebingungan".

Lehner menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa uskup akan menggunakannya sebagai alasan untuk melakukan apa yang secara eksplisit dilarang.

"Saya benci mengatakannya, hal ini merupakan undangan untuk perpecahan," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Isi Dokumen

Dokumen tersebut, yang dalam bahasa Latin berjudul Fiducia Supplicans (Supplicating Trust), menyatakan bahwa bentuk pemberkatan "tidak boleh ditetapkan secara ritual oleh otoritas gerejawi untuk menghindari kebingungan dengan pemberkatan yang sesuai dengan Sakramen Perkawinan".

"Pada akhirnya, berkat memberi manusia sarana untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan," bunyi dokumen itu, seraya menambahkan bahwa hal itu "harus dipelihara, bukan dihalangi". 

Dokumen tersebut mengatakan pemberkatan tidak boleh dikaitkan atau diatur waktunya dengan upacara pernikahan sipil dan dilakukan tanpa menggunakan "pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata yang biasa dipakai untuk sebuah pernikahan".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.