Sukses

Pria di Uganda Terancam Hukuman Mati Akibat Berhubungan Seksual dengan Sesama Jenis

Uganda memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBTQ sejak Mei 2023.

Liputan6.com, Kampala - Pria berusia 20 tahun di Uganda didakwa melakukan tindakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), pelanggaran yang dapat dihukum mati di negara tersebut. 

Dilansir Al Jazeera, Kamis (31/8/2023), ia didakwa pada 18 Agustus 2023 atas tuduhan tindakan homoseksual, yang kemudian diperburuk setelah melakukan hubungan seksual dengan pria berusia 41 tahun. Namun lembar dakwaan itu tidak merinci tindakan apa yang memperparah hukumannya. 

"Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrate pada tanggal 18 dan dia dikembalikan ke penjara," kata juru bicara kantor direktur publik Jacqueline Okui.

Okui tidak memberikan rincian tambahan mengenai kasus tersebut dan mengatakan dia tidak mengetahui ada kasus lain dengan tingkat homoseksualitas yang parah.

Justine Balya, pengacara terdakwa, mengatakan dia yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.

Balya mengatakan empat orang lainnya telah didakwa sejak undang-undang tersebut diberlakukan dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang diperburuk. Ia menolak mengomentari secara spesifik kasusnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Anti LGBT

Menentang tekanan dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia, pada Mei 2023 Uganda memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBTQ.

 

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis.

Hukuman mati diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap "memburuk", yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Undang-undang tersebut telah dikecam oleh kelompok hak asasi manusia dan aktivis lainnya.

Sekelompok pakar PBB menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "pelanggaran hak asasi manusia yang sangat besar", sementara Amnesty International menyebutnya "kejam dan terlalu luas".

Bahkan awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.

Homoseksualitas dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara di Afrika.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Mati di Uganda

Uganda belum mengeksekusi siapa pun selama sekitar 20 tahun, namun hukuman mati belum dihapuskan di negara tersebut. 

Bahkan pada tahun 2018, Presiden Yoweri Museveni mengancam melanjutkan eksekusi guna menghentikan gelombang kejahatan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.