Sukses

Akibat Pandemi Corona COVID-19, Pasangan Pengantin di New York Kini Nikah Online

Selama pandemi Virus Corona COVID-19, para pasangan yang ingin menikah di New York bisa melakukannya dengan cara online.

Liputan6.com, New York - Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan pernikahan online, karena banyak pernikahan dibatalkan di bawah pembatasan kuncian atau aturan lockdown akibat pandemi Corona COVID-19. 

Mulai sekarang, orang-orang di negara bagian AS akan dapat mengajukan izin pernikahan dari jarak jauh dan panitera diizinkan untuk melakukan upacara pernikahannya secara virtual. Demikian seperti dilansir dari laman BBC, Senin (20/4/2020).

Cuomo bergurau bahwa keputusan itu menandakan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi setiap pasangan untuk tidak meresmikan hubungan mereka, walau berada di tengah pandemic.

"Kamu bisa melakukannya dengan Zoom (aplikasi teleconference). Ya atau tidak?" katanya dalam pengarahan hariannya pada hari Sabtu.

Keputusan itu diambil setelah negara bagian New York memperpanjang tindakan penguncian wilayah hingga 15 Mei. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuai Berbagai Reaksi

Reaksi di media sosial terhadap keputusan itu pun beragam.

Beberapa mempertanyakan mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan ketika keluarga dan teman-teman mereka tidak dapat bergabung dengan mereka, atau ada juga yang mengkritik gubernur karena tidak memprioritaskan keputusan lain.

Tetapi yang lain justru menunjukkan bahwa selama pandemi, pernikahan dapat menawarkan manfaat praktis, seperti mengizinkan pasangan untuk berbagi perlindungan asuransi kesehatan.

3 dari 3 halaman

Tak Hanya New York

New York bukan tempat pertama untuk memanfaatkan fasilitas internet untuk menawarkan solusi hukumnya.

Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan bahwa warga dan penduduk akan diizinkan untuk menikah secara online, setelah kementerian kehakiman membuat situs web bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. 

Upacara virtual, lengkap dengan pendaftar dan saksi, kemudian dapat berlangsung.

Langkah-langkah serupa telah diperkenalkan di negara bagian Colorado, AS, di mana pasangan diizinkan untuk mengajukan izin pernikahan secara online. 

Sementara itu, satu daerah di Ohio memungkinkan orang untuk mendapatkan lisensi pernikahan secara online dalam keadaan tertentu , seperti ketika salah satu mitra adalah pekerja perawatan kesehatan, menderita penyakit serius atau memiliki masalah asuransi kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.