Sukses

Aktivis Disabilitas Sayangkan Pertanyaan soal Konsesi Tak Terjawab di Debat Capres Kelima

Pertanyaan tentang inklusi secara garis besar membahas soal data disabilitas dan konsesi. Sayangnya, pertanyaan soal konsesi belum terjawab oleh ketiga Capres.

Liputan6.com, Jakarta Inklusi disabilitas menjadi salah satu bahasan dalam Debat Calon Presiden (Capres) kelima pada Minggu, 4 Februari 2024.

Pertanyaan tentang inklusi secara garis besar membahas soal data disabilitas dan konsesi. Sayangnya, pertanyaan soal konsesi belum dijawab oleh ketiga Capres.

Padahal, menurut Direktur Organisasi Disabilitas Bandung Independent Living Center (BILiC), Zulhamka Julianto Kadir, konsesi disabilitas sudah dibahas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut UU tersebut, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam pasal 5, konsesi menjadi hak penyandang disabilitas. Artinya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi diatur dengan peraturan pemerintah.

Di pasal 115 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Di pasal 116, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Konsesi adalah potongan-potongan biaya bagi disabilitas, disabilitas kan rentan perekonomiannya. Misal potongan untuk listrik, transportasi dan lain-lain, ada di UU 8 tahun 2016,” kata aktivis disabilitas yang karib disapa Anto kepada Tim Disabilitas Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konsesi Sangat Penting bagi Penyandang Disabilitas

Anto menambahkan konsesi adalah bagian penting dalam pertanyaan yang diajukan. Sementara terkait data disabilitas, sudah dijawab melalui penggunaan KTP elektronik.

“Bagian ini (konsesi) sebetulnya salah satu bagian penting. Perihal data udah dijawab melalui database melalui e-KTP maka bisa melakukan profiling termasuk data disabilitas yang masih berbeda-beda pendataannya.”

Menurut penyandang disabilitas fisik itu, isu konsesi tak bisa dilewatkan begitu saja karena ini adalah hal penting bagi difabel. Pasalnya, penyandang disabilitas memiliki kerentanan terhadap kemiskinan dan rentan mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Dengan adanya konsesi ini, penyandang disabilitas akan sangat terbantu sehingga pengeluaran sehari-harinya jadi berkurang.”

3 dari 4 halaman

Contoh Konsesi yang Dapat Diterapkan

Pria usia 34 ini pun memberi contoh konsesi yang dapat diterapkan. Misalnya, penyandang disabilitas mendapat potongan dalam kewajiban membayar listrik. Ini dapat sangat membantu terutama bagi pengguna kursi roda listrik.

“Misalnya, saya pengguna kursi roda elektrik yang perlu mengisi daya kursi roda. Ini merupakan biaya tambahan sehari-hari. Dengan adanya potongan biaya listrik, maka beban pengeluaran akan berkurang.”

“Lalu konsesi lainnya misalnya di transportasi umum. Untuk penyandang disabilitas misalnya bisa dapat potongan berapa persen karena kita ketahui rata-rata penyandang disabilitas mata pencahariannya masih minim. Bagaimana mereka bisa menikmati transportasi umum kalau tarifnya disamaratakan dengan non disabilitas.”

Selain hal-hal di atas, menurut Anto konsesi ini juga perlu diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

“Konsesi ini harus masuk di multisector untuk adanya pengurangan biaya untuk meringankan pengeluaran sehari-hari penyandang disabilitas,” jelas Anto.

4 dari 4 halaman

Konsesi Bisa Diawali dengan Pendataan Disabilitas yang Valid

Sejauh ini, lanjut Anto, belum ada konsesi yang betul-betul berlaku untuk penyandang disabilitas.

“Nah, mungkin diawali dengan pendataan disabilitas yang konkret, yang valid, dan sesuai. Maka betul, dari salah satu paslon ada yang menyampaikan dengan pendataan e-KTP yang benar dan profiling yang benar itu bisa memudahkan konsesi yang harus diberikan nantinya.”

Terkait cara, teknis, dan regulasinya, itu dapat dibicarakan dan diatur lebih lanjut. Yang terpenting bagi Anto sekarang ini adalah, komitmen dari para Capres terhadap konsesi yang sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.