Sukses

Kemendagri Targetkan pada 2024 Semua Daerah Punya Perda Disabilitas

Perda disabilitas mengatur soal perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya melakukan percepatan penyusunan kebijakan penyandang disabilitas di tingkat daerah.

Upaya ini terlihat dari pembuatan tim percepatan penyusunan kebijakan bagi disabilitas di tingkat daerah.

“Kemendagri sudah membuat tim untuk percepatan pembentukan serta penyusunan. Dan nanti akan tidak gusar-gusarnya untuk memantau sejauh mana pembentukan Perda penyandang disabilitas di provinsi maupun di kabupaten/kota,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, Rabu (31/1/2024).

Tito menambahkan, percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) bagi disabilitas merupakan hal penting. Pasalnya, Perda ini mengatur soal perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Perda inilah hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas dilindungi.

Dijelaskan pula bahwa Kemendagri memiliki alasan dalam menaruh perhatian yang lebih terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Yakni untuk mempercepat penyusunan peraturan daerah (Perda), dengan perhatian khusus diberikan kepada tiga provinsi dan 15 kabupaten/kota, termasuk:

  • Jawa Timur (Sidoarjo, Lamongan, Blitar, Banyuwangi, Sumenep).
  • Sulawesi Selatan (Makassar, Gowa, Barru, Luwu Utara, Kep. Selayar).
  • Nusa Tenggara Timur (Belu, Sumba Timur, Manggarai Barat, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kirimkan Surat Resmi ke Pemda Soal ULD

Kemendagri juga telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah provinsi/daerah untuk menekankan percepatan penetapan peraturan daerah. Dan arahan dari pimpinan daerah mengenai Unit Layanan Disabilitas. 

Surat ini dikirim melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (DIRJEN OTDA).

Jadwal pelaksanaan inisiatif-inisiatif tersebut ditetapkan dengan target penyelesaian seperti diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Contohnya ULD di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur pada triwulan IV tahun 2024. 

3 dari 4 halaman

Target 2024 Semua Provinsi atau Kabupaten/Kota Punya Perda Disabilitas

Lebih lanjut, di tingkat kabupaten/kota, prioritas diberikan pada penyusunan peraturan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan perhatian khusus pada bidang pendidikan dan penyesuaian yang sama terhadap produk hukum daerah yang ditargetkan rampung pada triwulan IV tahun 2024.

Upaya-upaya ini tentunya untuk mencapai tujuan serta dengan maksud untuk memberikan dukungan dan layanan komprehensif bagi setiap penyandang disabilitas di tingkat kabupaten/kota.

“Target Kemendagri pada tahun 2024 yaitu semua provinsi atau kabupaten/kota memiliki Perda tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Plt Direktur Kemendagri.

4 dari 4 halaman

Dukungan Komisi Nasional Disabilitas

Upaya ini mendapat dukungan dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI). Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan teknis dan advokasi kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan kebijakan disabilitas.

Pendampingan bagi Pemda dilakukan dalam acara lokakarya pada 24-25 Januari 2024 di Surabaya, Jawa Timur.

Ketua KND, Dante Rigmalia mengatakan bahwa penyusunan kebijakan disabilitas di tingkat daerah merupakan hal yang penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.

"Kami mendukung penuh upaya Kemendagri untuk mempercepat penyusunan kebijakan disabilitas di pemerintah daerah. Kami siap memberikan pendampingan teknis dan advokasi kepada pemerintah daerah," kata Dante mengutip keterangan yang sama.

Dia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama dalam rangka percepatan pembentukan kerangka hukum di tingkat daerah. Sehingga menjadi dasar hukum perlindungan, penguatan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek. Termasuk aspek pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.