Liputan6.com, Jakarta - Guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf Braille dan audio.
Menurut Wakil Ketua KIP RI 2022-2026, Arya Sandhiyudha, keterbukaan informasi publik memiliki akar nilai yaitu kesetaraan.
Baca Juga
“Karenanya kita tidak pernah memandang antara yang able dan disable, yang mampu dengan yang tidak mampu. Seluruhnya memiliki hak yang setara,” kata Arya dalam peluncuran IKIP 2023 di Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023.
Advertisement
Dia menambahkan, universal access to information memiliki arti bahwa seluruh warga Negara Indonesia sekaligus anak segala bangsa memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi publik.
“Karenanya KIP hadir dengan program Braille dan audio untuk memenuhi perbedaan kebutuhan di antara masyarakat.”
“Semoga dengan hadirnya program ini, seluruh masyarakat semakin dekat dengan pemahaman keterbukaan informasi publik dan menjadikan ini sebagai awal bagi penerapan di seluruh badan publik Indonesia,” harap Arya.
Versi Braille dan audio dibuat dengan tujuan membuat publik semakin ramah terhadap seluruh masyarakat. Sekaligus memastikan bahwa badan publik menjangkau seluruh segmen masyarakat berdasarkan kebutuhan masing- masing.
Ajak Semua Badan Publik Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KIP 2022-2026 Gede Narayana mengatakan, pihaknya mengajak seluruh badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini juga kami meminta kepada semua badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik bagi saudara-saudara kita yang disabilitas, karena informasi publik adalah hak setiap orang.”
“Saudara-saudara kita disabilitas juga mempunyai hak untuk dapat memperoleh informasi publik bagi dirinya dan kelompok sosialnya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya juga meminta kepada semua badan publik mari kita bekerja sama bersinergi untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik bagi saudara-saudara kita yang disabilitas,” ajak Gede.
Advertisement
Informasi Publik Harus Terbuka
Sementara, Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Tahun ini, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk pemantauan sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia,” kata Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP itu.
Perempuan yang karib disapa Vici menambahkan, setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.
“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
IKIP Adalah Program Prioritas Nasional
Dalam sambutannya, Ketua KIP RI Donny Yoegiantoro menjelaskan bahwa IKIP merupakan Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
“Adapun target RPJMN IKIP pada tahun 2023 berada pada nilai 73. Penyusunan IKIP diselenggarakan untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia,” kata Donny.
“Pelaksanaan IKIP diharapkan dapat dilakukan dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Adapun indeks ini menganalisis tiga aspek penting yang mencakup:
- Kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell).
- Persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know).
- Kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Advertisement