Sukses

Tersandung Kasus Pencurian, Penyandang Disabilitas Asal Jember Kini Dinyatakan Bebas

Kasus pencurian menghantarkan penyandang disabilitas asal Jember, Sutono, ke dalam sel tahanan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencurian menghantarkan penyandang disabilitas asal Jember, Sutono, ke dalam sel tahanan.

Warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat ini harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah nekat mencuri alat pengeras suara milik warga lain.

Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, terdakwa Sutono terbukti bersalah. Ia telah melakukan tindakan pencurian sehingga dijatuhi hukuman pidana empat bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan vonis langsung didengar penasihat hukum (PH) terdakwa Andrian Febrianto dan Deden Yudiansyahwanto. Ada pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W di ruang sidang Sari PN Jember yang menyatakan bahwa vonis diterima dan tidak banding alias inkracht.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa 2 Mei 2023 melansir Regional Liputan6.com.

Kabar baiknya, majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sehingga, terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Aryo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijemput Tim Kemensos

Usai dinyatakan bebas dari penjara, penyandang Tuli wicara itu dijemput oleh tim Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Tim Kuasa Hukum Sutono, Deden Yudiansyah Wanto, Rully Octavia Saputri, dan Nia Puspita mengucap syukur atas bebasnya Sutono.

"Alhamdulillah, kami tim kuasa hukum terdakwa Sutono telah berusaha dengan maksimal dan didukung teman-teman media serta dukungan dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial RI berakhir maksimal, sehari setelah vonis Sutono bisa bebas,” kata Deden, Rabu 3 Mei 2023, melansir keterangan pers Kemensos.

Seperti dikatakan sebelumnya, terpidana Sutono divonis empat bulan dan sudah dijalani, sehingga setelah vonis ia langsung bebas.

“Maka kami, tim kuasa hukum bersama perwakilan Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput kepulangannya,” tambah Deden.

3 dari 4 halaman

Bantuan Rehabilitasi dan Pelatihan Kemandirian

Dalam keterangan yang sama, Pekerja Sosial Ahli Pertama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Siti Mardiyah juga bersyukur atas kebebasan Sutono.

Mardiyah juga menyampaikan bahwa setelah ini, pihaknya akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bagi Sutono.

“Kehadiran kami selain memantau proses hukum terpidana dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, pasca bebasnya Sutono akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian,” kata Mardiyah.

Mardiyah menambahkan, Sutono memiliki kemampuan melukis, membuat layang-layang, dan mencukur rambut yang bisa dikembangkan.

4 dari 4 halaman

Jadi Insan yang Lebih Baik

Di sisi lain, tim lawyer terdakwa Rully Octavia Saputri menyatakan pihaknya bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput terpidana Sutono hingga menghantarkan ke rumah untuk kumpul dengan keluarga.

“Semua berharap Sutono ke depan menjadi insan yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Ke depannya setelah menjalani rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bisa bermanfaat bagi keluarga,” harap Rully.

Sementara, barang bukti dalam perkara tersebut yang berupa dua unit pelantang atau pengeras suara sudah dikembalikan ke korban, Sinowardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.