Sukses

KPU Papua Mulai Sosialisasi untuk Calon Pemilih Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, termasuk di Papua,mulai bergegas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang di dalamnya juga ada kaum difabel (berkebutuhan khusus).

Liputan6.com, Jakarta Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) mulai disosialisasikan oleh lembaga penyelenggara kepada masyarakat. Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu akan mulai dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada Februari 2024, kemudian disusul Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Oktober.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, termasuk di Papua mulai bergegas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang di dalamnya juga ada kaum difabel (berkebutuhan khusus).

Meski hidup dalam kondisi keterbatasan, kaum difabel atau disabilitas ini juga memiliki hak politik yang sama untuk memberikan suaranya pada momen pesta demokrasi itu.

Hal ini dijamin oleh hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Dikutip Antara, bagi KPU Papua, sosialisasi untuk kaum disabilitas itu, salah satunya adalah membangun komunikasi agar mereka bisa mengambil bagian dalam Pemilu 2024.

Untuk itu KPU setempat terus melakukan sosialisasi, khususnya bagi penyelenggara di tingkat bawah, supaya kaum difabel memiliki kemauan untuk datang menyalurkan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. KPU juga akan memberikan perhatian khusus bagi kaum difabel ini dalam pemilihan nanti.

KPU Papua menilai TPS percontohan bagi disabilitas memang perlu diadakan, namun lembaga itu masih memastikan bahwa di daerah setiap TPS terdapat beberapa orang yang memiliki status disabilitas, dan itu perlu terdata di pemutakhiran data KPU Papua.

Kalau memang banyak orang yang statusnya disabilitas, maka percontohan TPS untuk kaum disabilitas perlu diadakan. Karena itulah maka diperlukan koordinasi lewat pertemuan-pertemuan yang di dalamnya ada masukan-masukan untuk mengakomodasi kepentingan kaum yang mengalami kekurangan fungsi secara fisik itu.

Berdasarkan data di KPU Papua, jumlah kaum difabel yang masih sangat tinggi berada di Kota Jayapura, sehingga ke depan untuk Kota Jayapura akan banyak TPS khusus yang ramah bagi kaum difabel. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jamin Hak Suara

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, sejak digulirkan tahapan Pemilu 2024.

Sosialisasi Pemilu ini mulai menyasar pihak perempuan, paguyuban, kalangan disabilitas, media, hingga anak-anak SMA sebagai pemilih pemula atau kaum milenial.

Semua kegiatan yang digelar Bawaslu, lebih menekankan tentang pentingnya kesadaran mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan berkualitas. Substansi dari pemilu yang baik dan berkualitas itu ada juga pada pemenuhan hak-hak pemilih dalam semua tahapan pemilu.

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai aturan, maka Bawaslu berkewajiban memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih dijamin haknya oleh penyelenggara untuk menyalurkan suaranya di TPS pada hari pencoblosan.

 

3 dari 4 halaman

Pengawalan Tahap Sosialisasi

Upaya memastikan hak suara pun dimulai dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini berlangsung. Artinya proses ini adalah awal untuk menjamin hak suara semua orang dapat memenuhi syarat terjamin dan terlindungi.

Lalu, saat saat sudah terdaftar, akan dilanjutkan pada proses kampanye, sehingga semua yang terdaftar sebagai pemilih berhak untuk mengetahui apa visi misi caleg dan pasangan calon presiden dan wapres dalam proses kampanye, termasukan pasangan calon kepala daerah.

Intinya Bawaslu pasti melakukan tugas pengawalan pada setiap proses atau tahapan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak pilih semua warga negara melalui setiap proses tahapan itu.

Hal yang tidak boleh terlewati adalah mengefektifkan pengawasan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), karena proses tersebut adalah pintu masuk untuk mengawal agar daftar pemilih itu lebih akurat.

Hal itu bisa dilihat dari proses rekrutmen panwas distrik (kecamatan), yang kali ini lebih dulu dari pada proses perekrutan PPK oleh KPU. Langkah ini bertujuan agar panwas distrik yang sudah ada segera mengantisipasi potensi-potensi masalah saat proses coklit berlangsung oleh panitia pendaftaran pemilih atau pantarlih. 

 

4 dari 4 halaman

Petugas Harus Memiliki Keterampilan Mengakomodir Difabel

Pengamat politik dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Yakobus Murafer mengatakan dalam menjaga agar hak suara kaum difabel tersebut dapat tersalurkan dengan baik, diperlukan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi difabel.

Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Tanah Papua belum memiliki keahlian untuk membantu kaum difabel tersebut, khususnya terkait penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilu.

"Karena itu KPU dan Bawaslu harus bisa merekrut petugas-petugas yang memiliki keterampilan membantu kaum difabel dalam menyalurkan suaranya, sehingga mereka betul-betul terakomodir, mulai dari pendaftaran pemilih hingga nanti pada saat penetapan hasil pemilu," katanya.

Dengan begitu kaum difabel ini dapat mengetahui secara pasti dan terbuka sejauh mana proses demokrasi dan tahapan yang telah berjalan di Tanah Papua.

Sosialisasi mengenai tahapan-tahapan itu sangatlah penting, terutama tahapan yang berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran pemilih agar tidak menjadi masalah.

Permasalahan terkait proses penyusunan daftar pemilih biasanya memakan waktu, sehingga KPU dan Bawaslu harus secara proaktif memberikan informasi secara luas dan terbuka kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua.

Dengan menyiapkan SDM untuk kaum difabel, termasuk juga fasilitas pendukung, untuk mempermudah saat menyalurkan hak pilih bagi yang telah terdaftar, suara dapat terakomodir dengan baik dan benar.

Hal itulah yang juga menjadi prioritas KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas karena selama ini kaum difabel ini dianggap kelompok yang tidak terlalu penting, padahal mereka juga mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini