Sukses

KPU RI Sebut Penyandang Disabilitas Netra dan Daksa Akan Dapat Bimbingan Khusus pada Pemilu 2024

Selain petugas KPPS, tambah dia, penyandang disabilitas dapat dipandu anggota keluarga dan pihak yang membuat mereka nyaman saat memberikan suara dalam Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar dapat membantu para penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"KPPS akan dikasih tahu nanti untuk bimtek. Jadi, kalau Anda menemukan orang yang tunanetra begini, tunadaksa begini, dan itu kami lakukan seingat saya waktu di KPU provinsi sudah disosialisasikan," ujar Betty kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (22/1/2023).

Selain petugas KPPS, tambah dia, penyandang disabilitas dapat dipandu anggota keluarga dan pihak yang membuat mereka nyaman saat memberikan suara dalam Pemilu 2024.

Khusus untuk itu, KPU akan menyediakan formulir bagi pihak yang hendak membantu pemilih yang merupakan penyandang disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS)

"Itu harus senyaman mereka mau ditemani sama siapa. Oleh anggota keluarga? Boleh. Nanti, anggota keluarga yang isi formulir bahwa saya mendampingi ini karena kondisinya ini dan akan merahasiakan siapa yang dia pilih. Itu formulir tersedia di setiap TPS," ujar Betty.

Sejauh ini, menurut dia, terdapat sejumlah hambatan bagi KPPS dalam membantu penyandang disabilitas saat memberikan suara pada hari pemungutan suara di antaranya terkait dengan data mereka.

Untuk mengatasi hal tersebut, Betty meminta Dinas Sosial di berbagai daerah di Indonesia untuk dapat membantu mendata pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TPS Ramah Disabilitas

Dengan demikian, papar dia, KPU dapat memberikan pelayanan terbaik bagi mereka, seperti menghadirkan TPS yang ramah penyandang disabilitas.

"Contohnya, dia menggunakan kursi roda. Sebisa mungkin, kami membuat TPS yang tidak berumput tebal. Misalnya, lapangan sepak bola, kan susah orang pakai kursi roda. Kemudian, pakai kruk (alat bantu jalan), kruk itu kalau bertangga-tangga kan susah juga," ucap Betty.

3 dari 4 halaman

20 Juta Lebih Disabilitas akan Mengikuti Pemilu

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, secara nasional mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 22,85 juta orang. Sementara, daftar DPT pemilih disabilitas untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 orang. Artinya hanya sekitar 5.52 persen penyandang disabilitas yang tercatat berhak menggunakan hak pilih mereka

Adapun rincian penyandang disabilitas yang bisa menggunakan hak pilih mereka adalah sebagai berikut:

Disabilitas daksa 83.182 orangTunanetra 166.364 orangTuli 249.546 orangTuna grahita 332.728 orang, danDisabilitas lainnya 415.910 orang.Tantangan lainnya adalah keadaan tempat pemungutan suara (TPS) yang belum akses karena tidak dibuat secara permanen. Diikuti dengan masalah surat suara tanpa template khusus yang akan menyulitkan penyandang disabilitas pada saat mengikuti pemilu.

Tak dapat dimungkiri, menurut data yang ditayangkan Ilham, masih ada penolakan dari lingkungan sekitar terhadap penyandang disabilitas mental yang hendak memilih.

Tantangan juga timbul akibat pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai. Pandemi membuat ruang gerak pemilih disabilitas semakin terbatas. Bahkan, sebelum pandemi pun partisipasi pemilih disabilitas yang datang ke TPS masih terbilang rendah.

4 dari 4 halaman

Upaya KPU

Dalam menanggulangi masalah Pemilu disabilitas, KPU melakukan serangkaian upaya yaitu:

- Melibatkan dan mengundang perhimpunan penyandang disabilitas seperti PPUA Disabilitas,

- HWDI dll di dalam kegiatan KPU RI seperti sosialisasi Pendidikan pemilih, simulasi pemungutan suara dan lain-lain.

- Melibatkan disabilitas dalam relawan demokrasi baik di KPU RI maupun KPU Provinsi/Kab/Kota.

- Memberikan informasi dengan menggunakan bahasa isyarat untuk setiap penyampaian informasi/iklan layanan masyarakat untuk memudahkan kaum disabilitas.

- Melakukan update pendataan pemilih disabilitas setiap pemilihan umum maupun pemilihan daerah.

- Melakukan pelatihan pemilu aksesibel bagi para pendamping pemilih disabilitas agar dapat memahami saat pemungutan suara.

- Menyusun modul pelatihan aksesibel.Melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya sebagai anggota KPU Kabupaten serta anggota PPK, PPS, dan KPPS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.