Sukses

Bangkalan Bakal Punya Fasilitas Khusus untuk Penyandang Disabilitas di Mal

Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jawa Timur menyediakan fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jawa Timur menyediakan fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Layanan khusus bagi penyandang disabilitas ini kami letakkan di lantai dasar MPP yang bertempat di Bangkalan Plaza," kata Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan Yudistira di Bangkalan, dikutip Antara, Sabtu (21/1/2023).

Sesuai masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2022, ia menjelaskan, pemerintah daerah menambahkan fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas di MPP.

Menurut dia, pejabat kementerian yang meninjau MPP Bangkalan antara lain memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas karena tidak ada lift untuk naik ke lantai tiga gedung.

"Mal ini kan hanya tersedia eskalator, sedangkan penyandang disabilitas harus naik ke lantai tiga untuk ke MPP," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, ada masukan mengenai penataan MPP yang tidak sesuai dengan kriteria karena setiap pelayanan disediakan secara terpisah, tidak terpadu sebagaimana seharusnya.

"Makanya sekarang kami alihkan jadi satu pintu, tinggal untuk disabilitas itu saja yang belum," kata Yudis.

Pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai UU No 25 Tahun 2009

 

Selain itu, ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas," kata Yudis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.