Sukses

2 Tahanan Disabilitas di Bengkulu Jalani Proses Persidangan dengan Bantuan Juru Bahasa Isyarat

Dua orang tahanan penyandang disabilitas di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu mendapat fasilitas juru bahasa isyarat (JBI) dalam proses persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Dua orang tahanan penyandang disabilitas di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu mendapat fasilitas juru bahasa isyarat (JBI) dalam proses persidangan.

Kedua tahanan itu adalah M.Yureki dan Musarif yang merupakan penyandang disabilitas sensorik rungu. Keduanya dijadwalkan untuk melakukan persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu secara daring pada Selasa 3 Januari 2023.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kepala Subdinas (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan kedua tahanan tersebut memang memiliki keterbatasan pendengaran. Sehingga dalam pelaksanaan sidang tersebut keduanya didampingi oleh juru bahasa isyarat yang ditunjuk langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Mengingat kedua tahanan tersebut merupakan penyandang disabilitas, jadi untuk proses sidang, keduanya didampingi oleh Adela Veranti selaku juru bahasa isyarat yang ditunjuk langsung oleh pihak pengadilan," ungkap Medi dalam keterangan di laman resmi Rutan Bengkulu dikutip Rabu (4/1/2023).

Diketahui Adela Veranti juga merupakan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 3 Kota Bengkulu yang memang sudah menguasai bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi penyandang Tuli.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut kedua tahanan didakwa dengan pasal 81 ayat (2) Jo.76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya mulai ditahan sejak 10 September lalu dan dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 14 Desember 2022 lalu.

"Dikarenakan belum adanya juknis dari kementerian terkait pelaksanaan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri, maka sidang tetap kita laksanakan secara online, sehingga untuk kedua tahanan ini nantinya akan tetap didampingi oleh juru bahasa isyarat hingga putus sidang," kata Medi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyediaan Aksesibilitas

Disediakannya juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas yang tersandung kasus hukum merupakan bentuk dari penyediaan aksesibilitas.

Selain itu, berbagai akses bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum juga membantu berbagai pihak untuk mendapat kepastian.

Menurut Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) Dr. Dante Rigmalia, M.Pd. Penyandang disabilitas acap kali mendapatkan ketidakpastian ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Sebelum RUU KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, ia sempat meminta tim penyusun revisi RUU KUHP untuk memberikan penguatan posisi hukum terhadap penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana.

Ia menyampaikan permintaan ini saat mengikuti dialog publik bertajuk revisi RUU-KUHP yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada rabu 7 september 2022 di Grand Pullman Hotel Bandung, Jawa Barat.

3 dari 4 halaman

Penguatan Posisi Hukum Disabilitas

Menurutnya, penguatan posisi hukum bagi penyandang disabilitas wajib dijamin oleh perundang-undangan untuk mencerminkan rasa keadilan dari perspektif disabilitas.

“Kami meminta penyusun RUU KUHP untuk me-review kembali tentang pasal-pasal yang terkait dengan penyandang disabilitas baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku,” kata dia saat itu.

Pasalnya, dalam berbagai kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, tidak sedikit yang kasusnya berujung dengan ketidakpastian.

Contoh kasus yang sering muncul di antaranya keterangan korban penyandang disabilitas sensorik netra dan Tuli tidak dianggap sebagai keterangan alat bukti yang sah, karena terdapat interpretasi di dalam peraturan hukum pidana Indonesia (KUHP).

Pada peraturan tersebut dikatakan keterangan saksi yang sah adalah pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung suatu peristiwa pidana. Sehingga sangat sulit bagi korban disabilitas sensorik netra dan Tuli untuk melaporkan peristiwa yang menimpa mereka.

4 dari 4 halaman

Akomodasi Selama Persidangan

Dante juga menyampaikan, selama memimpin persidangan, hakim dapat menyediakan akomodasi yang layak sesuai dengan kondisi korban yang menyandang disabilitas.

“Pemerintah perlu untuk membuat peraturan pelaksanaan dari RKUHP. Pasalnya, peraturan pidana Indonesia belum cukup komprehensif mengakomodasi keterangan penyandang disabilitas sebagai alat bukti yang sah,” jelas Dante September lalu.

Sangat diperlukan juga peraturan yang disajikan secara jelas untuk menambah pemahaman dan sensitivitas penegak hukum dalam memeriksa penyandang disabilitas.

Peraturan tersebut juga perlu mengatur aksesibilitas dan akomodasi yang layak baik dari segi fasilitas maupun pemahaman aparat penegak hukum terhadap penyandang disabilitas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.