Sukses

Jaksa Agung New York Lipatgandakan Dugaan Penipuan oleh Digital Currency Group, Jadi Rp 46,8 Triliun

Dalam gugatannya, Jaksa Agung New York melihat bahwa Digital Currency Group (DCG) menyebabkan kerugian dengan menyesatkan investor tentang program Gemini Earn, yang memungkinkan pelanggan meminjamkan aset kripto ke Genesis dengan imbalan tingkat pengembalian yang tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung New York Letitia James pada Jumat, 9 Februari 2024 memperluas gugatannya terhadap perusahaan Digital Currency Group (DCG) dan terdakwa cryptocurrency lainnya. Jaksa Agung New York melipatgandakan ukuran dugaan skema penipuan mereka menjadi lebih dari USD 3 miliar atau setara Rp 46,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.611 per dolar AS).

James pada Oktober menggugat DCG, unit Genesis Global Capital, dan Gemini Trust, bursa yang dijalankan oleh saudara kembar Cameron dan Tyler Winklevoss. 

Dalam gugatannya, Jaksa Agung melihat bahwa DCG menyebabkan kerugian lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp15,6 triliun dengan menyesatkan investor tentang program Gemini Earn, yang memungkinkan pelanggan meminjamkan aset kripto ke Genesis dengan imbalan tingkat pengembalian yang tinggi.

 

Jaksa Agung mengatakan semakin banyak investor yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh DCG melalui Genesis juga menjerat investor yang mengirim uang langsung ke Genesis dan secara keliru yakin uang mereka aman.

 

Banyak dari investor tambahan tersebut adalah pelanggan ritel, termasuk seorang chiropractor dan seorang ayah yang tinggal di rumah yang masing-masing menginvestasikan USD 2 juta atau setara Rp 31,2 miliar dalam bitcoin dengan Genesis, kata pengaduan tersebut.

“Skema mata uang kripto ilegal ini, dan kerugian finansial mengerikan yang dialami masyarakat, merupakan pengingat mengapa peraturan mata uang kripto yang lebih kuat diperlukan untuk melindungi semua investor,” kata James dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (12/2/2024).

Mengajukan Kebangkrutan

Genesis mengajukan kebangkrutan dua bulan setelah menghentikan penarikan pelanggan Gemini Earn menyusul runtuhnya bursa mata uang kripto FTX milik Sam Bankman-Fried.

Genesis dan Gemini juga digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), yang mengatakan mereka mengabaikan persyaratan pengungkapan yang dimaksudkan untuk melindungi pelanggan Gemini Earn.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Kripto Gemini dan DCG Digugat Penegak Hukum New York

Sebelumnya, perusahaan kripto Gemini dan Digital Currency Group digugat oleh pejabat tinggi penegak hukum di New York karena diduga menipu pelanggan sebesar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.861 per dolar AS).

Gugatan yang diajukan pada Kamis, 19 Oktober 2023 oleh Jaksa Agung New York Letitia James menuduh Gemini, yang mengoperasikan pertukaran kripto, dan unit Genesis Global Capital DCG gagal mengungkapkan kepada investor risiko program pinjaman kripto yang mereka mulai pada 2021. 

Aset usaha tersebut runtuh terakhir kali. tahun di tengah beberapa kebangkrutan besar, termasuk FTX Sam Bankman-Fried.

Gemini, yang didirikan oleh Tyler Winklevoss dan Cameron Winklevoss, berbohong kepada pelanggan tentang betapa berisikonya pinjaman dalam usahanya dengan Genesis dan gagal mengungkapkan hampir 60 persen pinjaman pihak ketiganya ditujukan ke perusahaan perdagangan kripto Bankman-Fried, Alameda. 

"Penelitian klaim negara, Genesis dan DCG dituduh berusaha menyembunyikan kerugian yang semakin besar,” kata gugatan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (20/10/2023).

3 dari 3 halaman

Akan Melawan Gugatan

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah contoh lain dari pelaku kejahatan yang menyebabkan kerugian di seluruh industri mata uang kripto yang tidak diatur.

DCG, dalam sebuah pernyataan, mengatakan pihaknya selalu menjalankan bisnis secara sah dan dengan integritas dan perusahaan tersebut akan melawan tuduhan negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini