Sukses

Kelompok Kerja Keuangan AS dan Inggris Bahas Pengawasan Kripto

Topik utama yang dibahas oleh kelompok tersebut termasuk regulasi kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Kerja Regulasi Keuangan AS-Inggris (FRWG) berkumpul di London dalam pertemuan resmi kesembilan pada 31 Januari dan mengeluarkan pernyataan yang merangkum diskusi pada 5 Februari. 

Topik utama yang dibahas oleh kelompok tersebut termasuk regulasi kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

“Perwakilan memberikan pembaruan tentang perkembangan terkini di pasar aset kripto dan mendiskusikan keterlibatan internasional dalam sektor ini,” isi pernyataan tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (10/2/2024).

Kelompok kerja ini dibentuk pada 2018 untuk memperdalam kerja sama regulasi bilateral dengan tujuan untuk lebih meningkatkan stabilitas keuangan, perlindungan investor, pasar yang adil, tertib, dan efisien, dan pembentukan modal di kedua yurisdiksi.

Pernyataan itu menambahkan para peserta juga membahas publikasi rekomendasi tingkat tinggi Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) untuk mendorong konsistensi, mengingat sifat aktivitas aset kripto lintas batas. 

Mereka juga membahas pentingnya rekomendasi ini karena yurisdiksi menerapkan kerangka kerja mereka sendiri, konsisten dengan rekomendasi FSB untuk menghindari potensi arbitrase peraturan.

“Selain itu, Kelompok Kerja membahas perkembangan terkini dalam pekerjaan mereka masing-masing mengenai mata uang digital bank sentral (CBDC), dan otoritas Inggris memberikan gambaran umum tentang temuan konsultasi publik mereka baru-baru ini mengenai pound digital,” jelas pernyataan tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Regulator Korea Selatan Peringatkan Perusahaan Kripto Lokal Tak Perdagangkan ETF Bitcoin AS

Sebelumnya diberitakan, regulator keuangan Korea Selatan pada Jumat, 12 Januari 2024 mengatakan perantaraan ETF Bitcoin Spot AS mungkin ilegal di pasar lokal, sebagai tanggapan resmi terhadap persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS terhadap ETF Bitcoin Spot tersebut.

“Bagi perusahaan sekuritas dalam negeri, broker mana pun dari Exchange Traded Funds Bitcoin spot yang terdaftar di luar negeri dapat melanggar pendirian pemerintah saat ini mengenai aset virtual dan Undang-Undang Pasar Modal,” kata Komisi Jasa Keuangan (FSC) dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (13/1/2024). 

Beberapa dana yang diperdagangkan di bursa yang terkait dengan harga spot bitcoin mulai diperdagangkan di AS pada Kamis, yang merupakan momen penting bagi industri mata uang kripto yang telah mencari persetujuan peraturan untuk produk keuangan tersebut selama lebih dari satu dekade.

FSC Korea Selatan menambahkan mereka akan terus meninjau lanskap peraturan seputar investasi ETF bitcoin spot. Belum lama ini, dalam sebuah langkah signifikan yang membentuk masa depan mata uang kripto di Korea Selatan, Layanan FSC akan merilis pedoman komprehensif, menandai langkah penting dalam mengatur aset virtual. 

Sementara itu, perkembangan ini sejalan dengan upaya global menuju regulasi kripto, yang menggarisbawahi komitmen Korea Selatan untuk mendorong transparansi dan mencegah aktivitas terlarang di sektor kripto.

Sementara itu, pengumuman ini menyusul pengungkapan pada pertengahan Oktober otoritas pengatur keuangan Korea Selatan sedang menyusun peraturan baru untuk pasar aset virtual, yang mencakup prosedur pencatatan, pengendalian internal, serta volume penerbitan dan peredaran. 

 

3 dari 4 halaman

SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.

 

4 dari 4 halaman

SEC Sebut Kripto Bukan Investasi Baik meski Setujui ETF Bitcoin

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan pada Rabu, 10 Januari 2024 waktu AS telah mengizinkan perdagangan ETF Bitcoin Spot. Meskipun menyetujui ETF Bitcoin, SEC masih berpendapat kripto bukan investasi yang baik.

Ketua SEC Gary Gensler mengatakan meskipun dana yang menyimpan komoditas seperti logam mulia memiliki kegunaan konsumen dan industri, tetapi Bitcoin pada dasarnya adalah aset spekulatif dan mudah berubah. 

Selain itu, menurut Gensler Bitcoin juga digunakan untuk aktivitas terlarang termasuk, pencucian uang, penghindaran sanksi, dan pendanaan teroris.

“Meskipun kami menyetujui pencatatan dan perdagangan saham spot bitcoin ETP, kami tidak menyetujui atau mendukung Bitcoin. Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto,” kata Gensler, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (11/1/2024).

Mata uang kripto seperti Bitcoin telah banyak didukung oleh influencer keuangan di media sosial, namun beberapa investor tradisional, termasuk Warren Buffett, menentangnya. 

Bill Gates, pendiri Microsoft, juga telah memperingatkan orang-orang akan terjerumus ke dalam ini, yang mungkin tidak mempunyai banyak uang untuk disisihkan. 

ETF Bitcoin diharapkan dapat memperluas popularitas mata uang kripto karena investor tidak perlu membeli mata uang secara langsung melalui bursa mata uang kripto khusus. 

Sebaliknya, dana tersebut akan memungkinkan investor ritel mendapatkan keuntungan dari perubahan harga Bitcoin melalui platform investasi yang sudah banyak mereka gunakan.

Produk-produk baru ini berarti penyedia dana seperti BlackRock dan Fidelity akan secara efektif memberikan kredibilitas terhadap gagasan berinvestasi dalam mata uang kripto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.