Sukses

Menteri Keuangan AS Janet Yellen Bakal Bahas Risiko Kripto terhadap Sistem Keuangan

Pernyataan Menkeu Janet Yellen yang telah disiapkan menyoroti meningkatnya fokus pemerintah terhadap aset digital sebagai hal yang perlu mendapat perhatian besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen akan berbicara tentang potensi risiko yang ditimbulkan oleh industri kripto terhadap sistem keuangan, termasuk ketidakstabilan stablecoin, bahaya kehabisan platform kripto, dan volatilitas harga aset kripto dalam pidato.

Pernyataan Yellen yang telah disiapkan menyoroti meningkatnya fokus pemerintah terhadap aset digital sebagai hal yang perlu mendapat perhatian besar. 

Memimpin Dewan Pengawasan Stabilitas Keuangan (FSOC), sebuah koalisi regulator keuangan federal yang bertugas memastikan stabilitas sistem keuangan negara, Janet Yellen akan menyajikan laporan tahunan terbaru dewan tersebut dan menyatakan perlunya tindakan legislatif untuk mengatur sektor kripto.

"Dewan ini berfokus pada aset digital dan risiko terkait seperti pengoperasian platform aset kripto dan stablecoin, potensi kerentanan dari volatilitas harga aset kripto, dan proliferasi platform yang bertindak di luar atau di luar kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Yellen dalam persiapan kesaksiannya, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (10/2/2024).

Kemunculan ini terjadi pada saat industri kripto terus pulih dari kemunduran besar, termasuk runtuhnya bursa FTX

Perlunya Kongres AS Mengatur Kripto

Pernyataan Yellen menekankan perlunya Kongres untuk meloloskan undang-undang untuk mengatasi masalah ini, khususnya regulasi stablecoin dan pasar spot untuk aset kripto yang tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas. 

"Peraturan dan regulasi yang berlaku harus ditegakkan, dan Kongres harus mengesahkan undang-undang yang mengatur regulasi stablecoin dan pasar spot untuk aset kripto yang bukan sekuritas," ujar Yellen.

Laporan tahunan FSOC 2023, yang dirilis pada Desember, telah menunjukkan volatilitas harga dan keterhubungan dalam industri kripto sebagai kekhawatiran utama. 

Dengan kesaksian Yellen, pendirian dewan mengenai perlunya tindakan regulasi yang mendesak menjadi lebih jelas, menandakan upaya bersama untuk memitigasi risiko sistemik yang terkait dengan aset digital.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Regulator Amerika Serikat Tuntut Pidana Pelaku Penipuan Kripto Senilai Rp 30 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Senin, 29 Januari 2024 mengumumkan tuntutan pidana terhadap dua orang dan pengakuan bersalah orang ketiga karena mengatur skema penipuan cryptocurrency Ponzi senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 30 triliun (asumsi kurs Rp 15.827 per dolar AS) yang dikenal sebagai HyperFund.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dalam gugatan perdata terkait, mendakwa dua orang tersebut atas keterlibatan mereka dalam dugaan skema piramida kripto, yang runtuh pada 2022.

"Tiga terdakwa yang didakwa oleh DOJ secara keliru mengklaim investor di HyperFund akan menerima pengembalian besar yang dibayarkan dari operasi penambangan cryptocurrency, yang sebenarnya tidak ada,” kata penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri dari Divisi Kriminal DOJ, dikutip dari CNBC, Selasa (30/1/2024).

Pihak yang didakwa dalam kasus pidana tersebut adalah Sam Lee, warga negara Australia yang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab, yang dituduh ikut mendirikan HyperFund, serta dua promotor HyperFund, Rodney Burton dari Miami, dan Brenda Chunga dari Severna Park, Maryland .

Lee, pria berusia 35 tahun yang juga dikenal sebagai Xue Lee, didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat. Burton,  didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan satu tuduhan lagi menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Kedua pria tersebut menghadapi kemungkinan hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Chunga, yang juga dikenal sebagai Bitcoin Beautee, pada Senin mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat, di mana dia menghadapi kemungkinan hukuman maksimum yang sama.

 

 

3 dari 4 halaman

Tudingan DOJ

Chunga secara terpisah setuju untuk menyelesaikan tuntutan perdata oleh SEC karena melanggar ketentuan anti-penipuan dan pendaftaran undang-undang sekuritas AS. 

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, dia setuju untuk mengeluarkan uang yang dia hasilkan dari skema tersebut dan denda perdata yang akan ditentukan kemudian.

DOJ menuduh mulai Juni 2020 hingga November 2022, Lee dan rekan konspiratornya menjual kontrak investasi secara online melalui platform HyperFund dan mengklaim investor akan memperoleh pengembalian antara 0,5% dan 1% setiap hari hingga investasi awal mereka berlipat ganda melalui pendapatan dari penambangan kripto skala besar.

4 dari 4 halaman

Amerika Serikat Bakal Batasi Perusahaan Kripto Jika Gagal Laporkan Aliran Keuangan Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Wally Adeyemo memperingatkan, pemerintah akan memutus perusahaan kripto dari perekonomian AS secara lebih luas jika mereka gagal memblokir dan melaporkan aliran uang terlarang.

Berbicara di sebuah acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain, Adeyemo mengatakan, perusahaan kripto perlu berbuat lebih banyak untuk membatasi aliran keuangan gelap, dan kurangnya tindakan di sektor ini menimbulkan risiko bagi AS.

"Tindakan kami selama setahun terakhir mengirimkan pesan yang jelas, kami tidak akan ragu untuk menerapkan instrumen di seluruh pemerintahan untuk melindungi keamanan nasional kami,” kata Adeyemo dalam sambutannya, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (18/12/2023).

Adeyemo menjelaskan, pemerintahan Biden mengirim surat ke Kongres, meminta undang-undang baru yang akan memberikan wewenang kepada Departemen Keuangan untuk mengawasi pasar kripto yang digunakan oleh aktor yang dianggap terlarang oleh pemerintah AS.

Langkah ini dilakukan setelah AS pada Oktober mengeluarkan sanksi yang bertujuan mengganggu pendanaan kelompok Hamas dan menjadikan pertukaran  kripto yang berbasis di Gaza sebagai salah satu target lainnya.

Bulan lalu kepala Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah karena melanggar undang-undang anti pencucian uang AS sebagai bagian dari penyelesaian USD 4,3 miliar atau setara Rp 66,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.456 per dolar AS), dan mengundurkan diri sebagai CEO pertukaran kripto terbesar di dunia.

Jaksa mengatakan Binance melanggar undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS dan gagal melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan dengan organisasi yang digambarkan AS sebagai kelompok teroris termasuk, Al Qaeda dan Negara Islam Irak dan Suriah.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini