Sukses

Cek Fakta: Foto yang Beredar Adalah Surat Teguran bagi Pelanggar PSBB, Bukan Surat Tilang

Foto yang diklaim sebagai surat tilang atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) viral. Faktanya?

Liputan6.com, Jakarta - Foto yang diklaim sebagai surat tilang atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) viral. Foto tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam foto tersebut tersebut tertulis jenis pelangaran pembatasan moda transportasi. Di antaranya sepeda motor, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Selain itu juga tertulis beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, melebihi jumlah orang dalam kendaraan, dan lainnya.

"*Perhatikan...!!!* 👆🏻Tilangan baru di berlakukan saat PSBB dan harap di lengkapi ketentuan sesuai yg ada di surat Tilangan...," demikian narasi yang tertulis dalam pesan berantai tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim sebagai surat tilang PSBB. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "surat tilang PSSB".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai klaim surat tilang tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Bukan Tilang, Pelanggar PSBB Akan Dapatkan Surat Ini" yang ditayangkan situs Liputan6.com pada 15 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Peraturan tersebut mencakup penggunaan masker, sarung tangan, tidak dalam keadaan sakit, jumlah orang dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tak berboncengan di sepeda motor.

Apabila melakukan pelanggaran, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka.com, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," ucap dia.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebutkan, pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan atau sarung tangan bagi pengendara motor.

Kemudian, kepolisian juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan. Pada PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, kepolisian juga bakal menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Terakhir, polisi menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pengendara yang membandel ini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Apabila melakukan pelanggaran, pengendara akan diberikan surat teguran.

Dalam artikel tersebut juga memuat tampilan utuh dari foto yang diklaim sebagai surat tilang. Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan surat teguran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi.

"Selama orang mau nurut ketika ditegur ya dikesampingkan lah denda itu," kata Yusri kepada Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).

Yusri menambahkan, pihaknya terus berupaya mengingatkan dan menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan aturan PSBB.

"Kita ini kan situasinya sekarang Covid, masyarakat sudah bingung, sedih, resah. Jangan ditambah sedih lagi, sementara kita beritahu secara humanis, persuasif terus," ucap Yusri.

 

Kapan Sanksi Teguran Jadi Denda atau Kurungan?

Seperti dimuat dalam artikel berjudul Pelanggar PSBB Dikenai Teguran, Kapan Berubah Jadi Denda? yang dimuat Liputan6.com pada 15 April 2020, meski saat ini polisi lebih memilih memberikan sanksi teguran ketimbang jeratan pidana kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan berarti masyarakat boleh abai.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sanksi yang tertuang di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berupa hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta merupakan opsi terakhir. Selama, sanksi teguran dianggap efektif maka penindakan secara hukum itu dikesampingkan.

"Bukan kita tidak bisa keluarkan aturan tentang penindakan sanksi. Boleh, kapan? Ada waktunya nanti," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Yusri memberikan gambaran terhadap orang yang layak dijatuhi denda atau hukuman pidana saat PSBB. Misalnya, ketika ada pengendara mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Saat ditegur oleh petugas, malah melawan.

"Kamu naik mobil isinya 10 orang. Nggak boleh kan? Terus saya berhentikan di tengah jalan. 'Pak mohon maaf, sesuai dengan aturan PSBB mobil bapak cuma boleh muat empat orang'," Yusri mencontohkan.

"Terus dijawab sama pengenda 'oh kenapa, mau saya 10 orang, 20 orang mobil mobil gua urusan gua. Jadi mau apa lu polisi', kata Yusri menirukan pengendara yang dicontohkan.

Menurut Yusri, pengendara yang melawan tersebut pantas dinilai cocok untuk diberikan sanksi sesuai UU Kekarantinaan. Tapi, Yusri mengatakan, sejauh ini sanksi berupa teguran masih efektif untuk menyadarkan masyarakat saat PSBB.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Foto yang diklaim sebagai surat tilang PSBB adalah surat teguran yang ditujukan kepada pelanggar PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut surat teguran itu ditujukan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB. Tidak ada penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi masyarakat yang mendapatkan surat teguran model seperti itu.

Namun, itu bukan berarti pelanggar PSBB boleh abai. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini