Sukses

PLN Klaim Pasokan Listrik di Jakarta, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Usai padamnya listrik yang terjadi sejak minggu 4 Agustus, PT PLN (Persero) berhasil menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan. Hingga Selasa pagi ini pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW. Dengan 23 GITET telah beroperasi.

Untuk pemulihan beban padam wilayah Jakarta pkl 17.50 WIB, wilayah Banten pkl 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB Senin malam.

Beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.

"Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini," Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Pembangkit yang sudah menyala Selasa pagi:

1. PLTU Suralaya 7 unit

2. Pembangkit cilegon 1 unit

3. Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2

4. PLTU Muarakarang 2 unit

5. Pembangkit Priok blok 1 sampai dengan 4

6. PLTU Lontar 3 unit

7. PLTP Salak

8. PLTA Saguling

9. PLTA Cirata

10. PLTU Labuan 1 unit

11. PLTU Lestari Banten Energi

12. PLTP di Jawa Barat

13. Pembangkit Muaratwar blok 1 sampai dengan 5

14. PLTU Cirebon Electric Power

15. PLTU Indramayu 2 unit.

Rencana akan masuk sistem (proses sinkron) di malam ini :

1. PLTU Pelabuhan Ratu 1

2. PLTU Pelabuhan Ratu 3

3. PLTU Suralaya 1

Selain itu semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompensasi

 

Sementara itu, sebelumnya PLN juga memberikan informasi terkait adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.