Liputan6.com, Jakarta: Penyelesaian pembangunan Jalan Tol Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, sepertinya akan berlarut-larut. Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto mengungkapkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru akan mengevaluasi kelayakan ganti rugi pada 13 April mendatang. Diperkirakan hasil penilaian BPKP baru selesai akhir April. Demikian disampaikan Joko Kirmanto di Jakarta, baru-baru ini [baca: Warga Cikunir Demonstrasi Lagi].
BPKP terlibat dalam penilaian kelayakan ganti rugi menyusul sengketa berkepanjangan dalam menentukan nominal ganti rugi antara warga, Pemerintah Kota Bekasi dan PT Jasa Marga. Masyarakat tetap menginginkan ganti rugi sekitar Rp 1,3 juta per meter persegi. Sementara Pemkot Bekasi dan Jasa Marga menetapkan ganti rugi antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,1 juta per meter persegi.
Semula Jalan Tol Cikunir ini ditargetkan selesai akhir tahun silam. Namun, sengketa ganti rugi menyebabkan pembangunan terganggu. Apalagi warga yang protes kini sudah membangun warung dan pos koordinasi di jalan tol. Akibat terganggunya pembangunan, Jasa Marga berpotensi menderita kerugian mencapai Rp 20 miliar.(YYT/Winny Arnold dan Anto Susanto)
BPKP terlibat dalam penilaian kelayakan ganti rugi menyusul sengketa berkepanjangan dalam menentukan nominal ganti rugi antara warga, Pemerintah Kota Bekasi dan PT Jasa Marga. Masyarakat tetap menginginkan ganti rugi sekitar Rp 1,3 juta per meter persegi. Sementara Pemkot Bekasi dan Jasa Marga menetapkan ganti rugi antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,1 juta per meter persegi.
Semula Jalan Tol Cikunir ini ditargetkan selesai akhir tahun silam. Namun, sengketa ganti rugi menyebabkan pembangunan terganggu. Apalagi warga yang protes kini sudah membangun warung dan pos koordinasi di jalan tol. Akibat terganggunya pembangunan, Jasa Marga berpotensi menderita kerugian mencapai Rp 20 miliar.(YYT/Winny Arnold dan Anto Susanto)