Liputan6.com, Jakarta: Dunia pendidikan kembali dilanda kabar tidak mengenakkan. Ini terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana block grant atau beasiswa untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 232, Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala SMPN 232 Tri Jumena diduga terlibat.
Dugaan korupsi itu tersiar setelah rombongan Komisi E DPRD DKI Jakarta mengadakan kunjungan ke beberapa sekolah penerima block grant, baru-baru ini. Salah satunya yakni ke SMPN 232. Beasiswa bagi SMPN 232 dari Pemerintah Provinsi DKI diketahui sebesar Rp 131,6 juta. Dana itu diperuntukkan bagi 789 pelajar--kalangan tidak mampu--selama enam bulan. Namun, Komisi E menemukan bahwa yang menerima hanya 82 siswa. Sisanya justru digunakan untuk membeli barang-barang, seperti penyejuk ruangan (AC) di ruang kepala sekolah.
Kabar ini diperkuat oleh keterangan beberapa guru SMPN 232 yang tidak bersedia disebutkan namanya. Mereka membenarkan hanya 82 siswa yang mendapat bantuan dana pendidikan. Parahnya lagi dana itu tidak diambil dari dana block grant atau subsidi pendidikan. Dana bantuan itu justru berasal dari uang Komite Sekolah yang sesungguhnya menjadi hak guru dan karyawan honorer.
Berita tersebut tentu saja membuat para orang tua siswa dan murid SMPN 232, khususnya dari golongan tidak mampu kecewa. Mereka mengaku selama ini sulit mendapatkan keringanan biaya pendidikan di sekolah negeri tersebut. Salah satunya adalah Jamila, orang tua siswa tidak mampu. Ibu ini mengaku sudah beberapa kali mengajukan permintaan pembebasan biaya pendidikan bagi anaknya. Namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Tidak hanya Jamila. Sejumlah orang tua siswa tidak mampu lainnya pun merasakan hal serupa. Permintaan keringanan biaya yang sudah mendapat keterangan dari kelurahan masing-masing tetap dipersulit pihak sekolah dan hingga kini belum mendapat bantuan.
Kabarnya Tri mengaku bahwa pengalihan dana block grant menjadi pembelian barang-barang keperluan sekolah sudah disepakati oleh Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Namun Tri mungkin lupa bahwa biaya operasional dan keperluan sekolah sebenarnya sudah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI. Namun hingga saat ini, Tri belum dapat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi yang dilakukannya itu. Rencananya Komisi E DPRD DKI memanggil dan meminta keterangan Tri pada Senin pekan depan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dugaan korupsi itu tersiar setelah rombongan Komisi E DPRD DKI Jakarta mengadakan kunjungan ke beberapa sekolah penerima block grant, baru-baru ini. Salah satunya yakni ke SMPN 232. Beasiswa bagi SMPN 232 dari Pemerintah Provinsi DKI diketahui sebesar Rp 131,6 juta. Dana itu diperuntukkan bagi 789 pelajar--kalangan tidak mampu--selama enam bulan. Namun, Komisi E menemukan bahwa yang menerima hanya 82 siswa. Sisanya justru digunakan untuk membeli barang-barang, seperti penyejuk ruangan (AC) di ruang kepala sekolah.
Kabar ini diperkuat oleh keterangan beberapa guru SMPN 232 yang tidak bersedia disebutkan namanya. Mereka membenarkan hanya 82 siswa yang mendapat bantuan dana pendidikan. Parahnya lagi dana itu tidak diambil dari dana block grant atau subsidi pendidikan. Dana bantuan itu justru berasal dari uang Komite Sekolah yang sesungguhnya menjadi hak guru dan karyawan honorer.
Berita tersebut tentu saja membuat para orang tua siswa dan murid SMPN 232, khususnya dari golongan tidak mampu kecewa. Mereka mengaku selama ini sulit mendapatkan keringanan biaya pendidikan di sekolah negeri tersebut. Salah satunya adalah Jamila, orang tua siswa tidak mampu. Ibu ini mengaku sudah beberapa kali mengajukan permintaan pembebasan biaya pendidikan bagi anaknya. Namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Tidak hanya Jamila. Sejumlah orang tua siswa tidak mampu lainnya pun merasakan hal serupa. Permintaan keringanan biaya yang sudah mendapat keterangan dari kelurahan masing-masing tetap dipersulit pihak sekolah dan hingga kini belum mendapat bantuan.
Kabarnya Tri mengaku bahwa pengalihan dana block grant menjadi pembelian barang-barang keperluan sekolah sudah disepakati oleh Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Namun Tri mungkin lupa bahwa biaya operasional dan keperluan sekolah sebenarnya sudah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI. Namun hingga saat ini, Tri belum dapat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi yang dilakukannya itu. Rencananya Komisi E DPRD DKI memanggil dan meminta keterangan Tri pada Senin pekan depan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)