Perhimpunan Advokat Indonesia Wadah Resmi Pengacara

Peradi dibentuk berdasarkan UU Nomor 18/2003 tentang Advokasi yang mengharuskan advokat se-Indonesia memiliki wadah profesi tetap. Melalui Peradi, advokat diharapkan memiliki status lebih tegas.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 April 2005, 05:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah advokat resmi memperkenalkan wadah tetap mereka, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Melalui wadah ini, profesi advokat diharapkan memiliki status lebih tegas dalam sistem hukum dan memiliki kesetaraan dengan penegak hukum lainnya. Organisasi advokat dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18/2003 tentang Advokasi.

Peluncuran Peradi berlangsung di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (7/4) malam. Acara dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh serta sejumlah advokat terkemuka di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi dibentuk berdasarkan UU Nomor 18/2003 tentang Advokasi yang mengharuskan advokat se-Indonesia memiliki satu wadah profesi tetap. Peradi memiliki tugas dan kewenangan sah untuk mengangkat, memberhentikan serta melakukan ujian dan pengawasan advokat. Otto juga mengatakan, Peradi terbentuk berdasarkan kesepakatan delapan organisasi advokat Indonesia yang ada saat ini. Sejauh ini terdapat sekitar 15 ribu advokat di Indonesia dan tergabung dalam berbagai organisasi.(DEN/Zulkarnain dan Theopilus Sandy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya