Puteh Bersikukuh Tidak Korup

Abdullah Puteh kembali menyangkal bertindak korup dalam pembelian helikopter Mi-2 milik Rusia senilai Rp 12 miliar. Sebagai penguasa otonomi khusus, dia hanya menjalankan keputusan DPRD dan presiden.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Maret 2005, 14:43 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Abdullah Puteh, Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam, kembali menyanggah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia senilai Rp 12 miliar. Sanggahan ini disampaikan Puteh dalam persidangan dengan agenda jawaban terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Puteh mengatakan, seharusnya bukan cuma dia yang diminta bertanggung jawab dalam kasus ini, tetapi juga DPRD NAD dan mantan Presiden Megawati Sukarnoputri. Karena sebagai gubernur, Puteh bertanggung jawab kepada mereka. Dia juga berpendapat, hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana Otonomi Khusus.

Meski menyatakan tidak bersalah, JPU tetap pada dakwaan semula. Dalam sidang sebelumnya, Puteh dituntut delapan tahun penjara, meski dia telah telah menggembalikan dana Rp 12 miliar ke rekening kas daerah [baca: Jaksa Tetap Menuntut Puteh Delapan Tahun Penjara].(YAN/Aryo Adi dan Amar Sujarwadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya