Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus pembobolan Bank sebesar Rp 1,7 triliun dengan terdakwa Adrian Waworuntu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/2). Tim kuasa hukum Adrian yang diketuai Amir Karyatin menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan analisi yuridis.
Ketiga saksi ahli yang juga guru besar hukum di berbagai universitas terkemuka ini memberikan analisis perdata, pidana, dan pencucian uang terkait kasus korupsi di Bank BNI. Dalam analisis tersebut, dibahas antara lain unsur-unsur perdata yang dapat masuk ke perkara pidana dan hubungan antara korupsi dengan pencucian uang.
Sebenarnya para saksi ahli dihadirkan untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan kepada tersangka. Namun saat sidang, saksi ahli justru tak berpihak pada Adrian. Bahkan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan memuji objektivitas para saksi. Sidang dilanjutkan kembali Jumat mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Pada 4 Februari silam, Donny Antares, kuasa hukum Adrian melaporkan Rudi Sutopo ke Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Rudi dituduh memfitnah terdakwa tentang penyuapan pada mantan Direktur Dua Ekonomi Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko [baca: Adrian Waworuntu Melaporkan Rudi Sutopo ke Polda].(JUM/Grace Natalie dan Hengky Rahman)
Ketiga saksi ahli yang juga guru besar hukum di berbagai universitas terkemuka ini memberikan analisis perdata, pidana, dan pencucian uang terkait kasus korupsi di Bank BNI. Dalam analisis tersebut, dibahas antara lain unsur-unsur perdata yang dapat masuk ke perkara pidana dan hubungan antara korupsi dengan pencucian uang.
Sebenarnya para saksi ahli dihadirkan untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan kepada tersangka. Namun saat sidang, saksi ahli justru tak berpihak pada Adrian. Bahkan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan memuji objektivitas para saksi. Sidang dilanjutkan kembali Jumat mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Pada 4 Februari silam, Donny Antares, kuasa hukum Adrian melaporkan Rudi Sutopo ke Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Rudi dituduh memfitnah terdakwa tentang penyuapan pada mantan Direktur Dua Ekonomi Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko [baca: Adrian Waworuntu Melaporkan Rudi Sutopo ke Polda].(JUM/Grace Natalie dan Hengky Rahman)