Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Robby Tjahjadi sebagai tersangka dalam kasus Kanindotex. Robby diduga mengetahui tindakan mark up oleh konsorsium PT Kanindotex yang merugikan negara mencapai Rp 300 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mulyohardjo, Rabu (14/3).
Menurut Mulyohardjo, Robby dinilai telah menyalahi aturan yang telah disepakati dalam nota kesepahaman soal pengambilalihan perusahaan. Sebab, sahamnya sebesar 35 persen tak diserahkan kepada perusahaan yang mengambil alih konsorsium Kanindotex. Selain itu, Robby juga diduga mengetahui manipulasi biaya pembelian 71 ribu alat tekstil dari sekitar US$ 2 juta menjadi US$ 32 juta.(YYT/Lita Hariyani dan Ari Trisna)
Menurut Mulyohardjo, Robby dinilai telah menyalahi aturan yang telah disepakati dalam nota kesepahaman soal pengambilalihan perusahaan. Sebab, sahamnya sebesar 35 persen tak diserahkan kepada perusahaan yang mengambil alih konsorsium Kanindotex. Selain itu, Robby juga diduga mengetahui manipulasi biaya pembelian 71 ribu alat tekstil dari sekitar US$ 2 juta menjadi US$ 32 juta.(YYT/Lita Hariyani dan Ari Trisna)