Liputan6.com, Jakarta: Donny Antares, kuasa hukum terdakwa kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu melaporkan Rudi Sutopo ke Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/2) siang. Rudi dituduh telah memfitnah Adrian tentang penyuapan pada mantan Direktur Dua Ekonomi Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko.
Menurut Donny, Adrian yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, memberi kuasa pada dirinya untuk melaporkan Rudi ke polisi. Soalnya, pada persidangan kode etik dan disiplin Ismoko, Rudi menyatakan Adrian menyuap Ismoko sebesar US$ 20.000. Donny juga mengatakan, tuduhan itu sangat merugikan nama baik kliennya. Karena, uang itu dipinjam Adrian dari Rudi untuk keperluan dirinya, bukan untuk menyuap Ismoko.
Selain melaporkan kasus suap Rudi membeberkan tindakan diskriminasi tim penyidik terhadap mereka. Kepada majelis hakim, Rudi mengatakan, selama masa tahanan Adrian, Jefry Baso, dan Aprila selalu mendapat perlakuan khusus. Rudi juga menyebutkan orang-orang yang selalu memberi fasilitas khusus untuk ketiganya [baca: Adrian Mengaku Memberi Barang Kepada Polisi].
Sementara itu penyidikan kasus penyuapan terhadap Ismoko telah dimulai sejak kemarin. Penyidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Dadang Garnida. Setelah Ismoko menyatakan menerima putusan kode etik dan disiplin, kasus penyuapan itu akan dibawa ke peradilan umum.(JUM/Nina Bahri dan Teguh Hadiprayitno)
Menurut Donny, Adrian yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, memberi kuasa pada dirinya untuk melaporkan Rudi ke polisi. Soalnya, pada persidangan kode etik dan disiplin Ismoko, Rudi menyatakan Adrian menyuap Ismoko sebesar US$ 20.000. Donny juga mengatakan, tuduhan itu sangat merugikan nama baik kliennya. Karena, uang itu dipinjam Adrian dari Rudi untuk keperluan dirinya, bukan untuk menyuap Ismoko.
Selain melaporkan kasus suap Rudi membeberkan tindakan diskriminasi tim penyidik terhadap mereka. Kepada majelis hakim, Rudi mengatakan, selama masa tahanan Adrian, Jefry Baso, dan Aprila selalu mendapat perlakuan khusus. Rudi juga menyebutkan orang-orang yang selalu memberi fasilitas khusus untuk ketiganya [baca: Adrian Mengaku Memberi Barang Kepada Polisi].
Sementara itu penyidikan kasus penyuapan terhadap Ismoko telah dimulai sejak kemarin. Penyidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Dadang Garnida. Setelah Ismoko menyatakan menerima putusan kode etik dan disiplin, kasus penyuapan itu akan dibawa ke peradilan umum.(JUM/Nina Bahri dan Teguh Hadiprayitno)