Berkas Adiguna Sutowo Diserahkan ke Kejati

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara penembakan Yohanes Brachmans Haerudy Natong dengan tersangka Adiguna Sutowo ke Kejati DKI Jakarta. Sangkaan penggunaan psikotropika menunggu hasil Labfor.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Januari 2005, 14:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Berkas perkara penembakan Yohanes Brachmans Haerudy Natong dengan tersangka Adiguna Sutowo dilimpahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua bundel berkas itu diserahkan Komisaris Polisi Andre Wibowo ke Asisten Intelijen Kejati DKI Faried Haryanto, Jumat (14/1), sekitar pukul 10.20 WIB.

Menurut Andre, dalam berkas setebal 251 halaman ini penyidik hanya mencantumkan dua pasal sangkaan. Yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penggunaan senjata api ilegal. Sedangkan dugaan penggunaan psikotropika masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda [baca: Berkas Perkara Adiguna Akan Dilimpahkan ke Kejati].

Faried berharap berkas ini dapat diproses secepatnya. Untuk kasus itu, Danu Sebayang dan Andi Herman ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya